Dugaan Mark up Chromebook Rp1,5 triliun

BeritaTrend.id|Jakarta. -Sidang dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali memanas.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 April 2026, Jaksa Penuntut Umum Roy Riady membeberkan temuan krusial terkait proyek pengadaan Chromebook yang menyeret nama Nadiem Makarim sebagai terdakwa.

Jaksa mengungkapkan, ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dedy Nurmawan, menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp1,5 triliun.

Angka tersebut berasal dari serangkaian penyimpangan, termasuk dugaan pengondisian spesifikasi perangkat ke sistem operasi Chrome OS dalam proyek tersebut.

Baca artikel ini menarik  Satgas PKH Amankan Jutaan Hektare Lahan, Negara Raup Rp7,5 Triliun

Menurut Roy, perhitungan kerugian tidak didasarkan pada asumsi liar. “Semua dihitung berdasarkan dokumen audit dan pendekatan objektif yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya usai sidang.

Yang menarik, ahli tidak menggunakan harga pasar sebagai acuan utama. Sebaliknya, pendekatan akuntansi berbasis dokumen impor dan kontrak distributor dipilih untuk menelusuri harga riil.

Dari sana, ditentukan margin wajar—yang kemudian dibandingkan dengan harga pembelian pemerintah.

Hasilnya mencolok. Harga yang dibayarkan negara disebut jauh melampaui batas kewajaran, mengindikasikan praktik mark-up sistematis.

Baca artikel ini menarik  JPU Tolak Eksepsi Nadiem Makarim

Jaksa bahkan sempat menyinggung disparitas harga di lapangan. Perangkat serupa disebut pernah dibeli pejabat terkait dengan harga sekitar Rp3,2 juta, bahkan ada yang hanya Rp2 juta pada tahun 2022.

Namun, data tersebut tidak dijadikan dasar utama demi menjaga independensi analisis ahli.

Di sisi lain, jalannya persidangan juga diwarnai kritik tajam dari jaksa terhadap tim penasihat hukum terdakwa.

Roy menilai sebagian pengacara tidak mengikuti proses sidang secara utuh, sehingga kerap mengulang pertanyaan atas bukti yang sudah dipaparkan.

Baca artikel ini menarik  Skandal Chromebook: Dugaan Korupsi Sistematis Terungkap

“Kami minta lebih fokus dan mencatat setiap detail pembuktian agar persidangan berjalan efektif,” katanya.

Jaksa juga menepis keraguan soal validitas referensi harga. Dalam sidang terungkap bahwa survei e-katalog tidak memiliki basis pembentukan harga yang solid.

Karena itu, metode akuntansi berbasis dokumen dinilai lebih kredibel untuk mengurai dugaan korupsi ini.

Kasus ini membuka lapisan baru dalam pengelolaan anggaran pendidikan berbasis teknologi—sektor yang selama ini kerap luput dari pengawasan publik secara mendalam.