Daerah  

Dugaan Mandulnya Pengawasan Dana Desa: Dua Ketua BPD di Asahan Sibuk Rangkap Jabatan

Asahan, BeritaTrend.id — Dugaan lumpuhnya fungsi pengawasan pengelolaan Dana Desa di Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan kembali mencuat.

Dua Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yakni Aidil Asri (BPD Desa Aek Ledong) dan Heru Pertama (BPD Desa Aek Nabuntu), disebut tak maksimal menjalankan tugas akibat merangkap jabatan sebagai karyawan di PT Socfindo.

Investigasi tim media pada Minggu (8/6/2025) mengungkap bahwa kedua ketua BPD ini terkesan abai terhadap laporan pertanggungjawaban dana desa.

Mereka mengaku lebih sibuk bekerja di perusahaan perkebunan dibanding mengurusi urusan desa.

“Saya hanya menandatangani laporan, belum pernah cek langsung kebenarannya,” ujar Heru yang juga menjabat sebagai Mandor Panen di kebun Socfindo.

Aidil pun beralasan serupa, menyebut dirinya masih baru dan tidak tahu menahu soal laporan LPJ.

Ironisnya, baik Kades Aek Ledong, Ibnu Hajar, maupun Kades Aek Nabuntu, Leiman S.Ag, juga diketahui rangkap jabatan di perusahaan yang sama.

Mereka disebut jarang berada di kantor desa, bahkan enggan memberi klarifikasi dan memilih memblokir kontak wartawan.

Sekretaris LSM Sidik Perkara Asahan, Syahrijal Naibaho, menilai kondisi ini sebagai bentuk pelanggaran serius.

“Fungsi BPD seharusnya bukan sekadar stempel legalisasi kebijakan. Ini menyangkut uang negara miliaran rupiah,” tegasnya, Senin (9/6/2025).

LSM berencana melaporkan dugaan penyimpangan ini secara resmi ke Inspektorat dan Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan, agar segera dilakukan evaluasi terhadap rangkap jabatan dan lemahnya kinerja para pejabat desa.