Dua Paslon Pilkada Barito Utara Didiskualifikasi karena Politik Uang

BeritaTresnd.id. – JakartaMahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan tegas dalam sengketa Pilkada Barito Utara 2024.

Dua pasangan calon bupati dan wakil bupati resmi didiskualifikasi dari kepesertaan pemilu karena terbukti melakukan politik uang dalam skala besar.

MK juga memerintahkan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) maksimal dalam waktu 90 hari sejak putusan dibacakan pada Rabu, 14 Mei 2025.

“Mahkamah menemukan fakta adanya pembelian suara untuk memenangkan pasangan calon Nomor Urut 2 hingga Rp 16 juta per pemilih. Bahkan, seorang saksi mengaku menerima total Rp 64 juta untuk satu keluarga,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

Tidak hanya itu, pasangan calon Nomor Urut 1 juga terlibat dalam praktik serupa, dengan nilai mencapai Rp 6,5 juta per suara, disertai janji berangkat umrah jika menang.

Saksi lain menyebut menerima Rp 19,5 juta untuk satu keluarga.

Paslon yang Didiskualifikasi:

  • Nomor Urut 1: Gogo Purman Jaga – Hendro Nakalelo
  • Nomor Urut 2: Akhmad Gunadi – Nadalsyah

Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menyebut putusan MK tersebut sebagai hal yang memprihatinkan.

Ia menyoroti adanya dugaan pembiaran oleh penyelenggara pemilu, khususnya Bawaslu, dalam pengawasan praktik politik uang.

“Dengan besaran uang yang terlibat, patut diduga ada pembiaran oleh Bawaslu. Ini mencederai demokrasi,” kata Dede, Kamis (15/5/2025).

Dede juga menekankan bahwa ketersediaan anggaran negara sangat terbatas, sehingga pelaksanaan PSU akan menjadi beban tambahan yang signifikan bagi pemerintah daerah.

Komisi II DPR akan terus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pilkada di seluruh Indonesia.

Dede mengingatkan bahwa kejadian seperti di Barito Utara dapat merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.

“Gelombang protes masyarakat makin besar. Ini harus jadi peringatan bahwa Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) harus berjalan maksimal,” tegasnya.

Pilkada Barito Utara kini kembali ke titik nol.

Dengan dua paslon utama didiskualifikasi, publik menantikan siapa saja yang akan maju dalam PSU mendatang, serta bagaimana Bawaslu dan KPU memperkuat pengawasan untuk mencegah politik uang kembali terulang.