Daerah  

Dana Desa Aek Ledong Disorot Dugaan Penyimpangan

BeritaTrend.id|ASAHAN — Pengelolaan dana Desa Perkebunan Aek Ledong, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, memunculkan rangkaian pertanyaan serius setelah investigasi lapangan menemukan indikasi ketidaksesuaian antara laporan anggaran dan realisasi kegiatan.

Dugaan ini berkembang setelah laporan masyarakat yang telah bergulir hampir setahun disebut belum menunjukkan hasil pemeriksaan terbuka.

Penelusuran dokumen anggaran desa memperlihatkan adanya alokasi berulang untuk kegiatan nonfisik, khususnya festival desa, dalam satu tahun anggaran.

Nilai kumulatif kegiatan tersebut dinilai tidak sebanding dengan pelaksanaan yang hanya berlangsung sekali setiap tahun.

Ketimpangan antara pencatatan dan praktik ini menjadi titik krusial yang memicu dugaan adanya manipulasi administratif.

Keterangan perangkat desa memperkuat paradoks tersebut.

Sekretaris desa dalam wawancara sebelumnya menyatakan tidak ada pembangunan Jalan Usaha Tani selama dua tahun terakhir.

Alasannya, sebagian besar wilayah desa berada di area perkebunan yang dikelola PT Socfindo, sehingga ruang pembangunan infrastruktur disebut terbatas.

Namun, tidak adanya proyek fisik bernilai signifikan justru menimbulkan pertanyaan lanjutan: ke mana arah prioritas penggunaan dana desa dialihkan.

Investigasi juga menemukan pola pengeluaran yang lebih dominan pada kegiatan seremonial dibanding pembangunan berbasis kebutuhan publik.

Situasi ini kontras dengan mandat dana desa yang menekankan pembangunan fisik, pemberdayaan masyarakat, dan penguatan layanan dasar.

Absennya penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa — dengan alasan mayoritas warga merupakan pekerja perkebunan — menambah kompleksitas analisis distribusi manfaat anggaran.

Sejumlah aktivis pengawasan menilai kondisi tersebut mengarah pada potensi pelanggaran tata kelola.

Ketua lembaga pemantau lokal menyebut, jika realisasi fisik minim sementara anggaran terserap, maka diperlukan audit menyeluruh untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan sistematis.

Ia menekankan bahwa investigasi harus berbasis data transaksi, bukti pekerjaan, serta verifikasi lapangan.

Sorotan kini tertuju pada peran Inspektorat Kabupaten Asahan sebagai pengawas internal pemerintah daerah.

Hingga laporan ini disusun, belum ada penjelasan resmi mengenai status pemeriksaan.

Ketiadaan informasi tersebut memperlebar ruang spekulasi publik sekaligus memperkuat tuntutan transparansi.

Upaya konfirmasi kepada kepala desa dan pihak kecamatan belum membuahkan tanggapan.

Minimnya klarifikasi mempertegas kebutuhan audit terbuka agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai aliran dana, mekanisme pengadaan, dan prioritas pembangunan desa.

Pengamat tata kelola keuangan publik menilai kasus ini mencerminkan pentingnya pengawasan partisipatif.

Tanpa transparansi anggaran dan pelaporan yang dapat diuji, potensi penyimpangan akan sulit dibuktikan — sekaligus berisiko menggerus kepercayaan masyarakat terhadap program dana desa.

(SY)*