Balik Nama Sertifikat Rumah dari Orang Tua ke Anak: Jangan Tunggu Terlambat

BeritaTrend.id|Jakarta — Proses hibah rumah dari orang tua kepada anak bukan sekadar penyerahan secara lisan atau kekeluargaan.

Ada prosedur hukum yang wajib dilalui, salah satunya adalah balik nama sertifikat tanah.

Tanpa langkah ini, status kepemilikan belum sah secara hukum dan bisa memicu masalah di kemudian hari.

Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa balik nama merupakan proses resmi pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru.

Meski dilakukan dalam lingkup keluarga, proses ini tidak terjadi otomatis dan tetap membutuhkan tahapan administratif yang lengkap.

Baca artikel ini menarik  Alpukat, Buah Lokal Super Kaya Manfaat untuk Gaya Hidup Sehat

Menurutnya, banyak masyarakat baru mengurus balik nama saat tanah akan dijual atau dijaminkan ke bank.

Kondisi ini sering membuat proses terasa lebih rumit dan biaya membengkak karena tidak dipersiapkan sejak awal.

Shamy juga menekankan pentingnya memahami perbedaan antara hibah dan waris.

Hibah dilakukan saat pemberi masih hidup, sementara waris berlaku setelah meninggal dunia.

Kesalahan dalam menentukan mekanisme ini bisa membuat proses harus diulang dari awal.

Secara umum, proses balik nama mencakup empat tahap utama: dasar hukum peralihan, pembuatan akta oleh PPAT atau notaris, pembayaran pajak, serta pencatatan di Kantor Pertanahan.

Baca artikel ini menarik  Faisal Diserang, Pers Nasional Murka

Setiap tahap memiliki biaya yang bervariasi, tergantung nilai tanah dan lokasi.

Biaya yang perlu disiapkan antara lain BPHTB, jasa pembuatan akta, biaya layanan pertanahan, hingga pajak tambahan.

Besarannya dipengaruhi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan kondisi dokumen tanah.

Dalam kasus waris, dokumen yang harus dilengkapi meliputi KTP, KK ahli waris, akta kematian, surat keterangan waris, sertifikat asli, hingga bukti pembayaran pajak.

Baca artikel ini menarik  Karnaval HUT ke-80 RI, ATR/BPN Usung Tema Tanah Bersertipikat

Sementara untuk hibah, diperlukan akta hibah dari PPAT serta identitas pemberi dan penerima hibah.

Shamy mengingatkan, menunda proses balik nama justru berisiko menambah beban biaya di masa depan, terutama akibat kenaikan NJOP dan potensi denda administrasi.

Karena itu, masyarakat disarankan segera mengurus peralihan hak agar kepemilikan tanah jelas dan aman secara hukum.