Hukum  

AMBARA Desak PTUN Medan Batalkan Sertifikat Ganda

BeritaTrend.id. – MEDAN – Aksi unjuk rasa digelar oleh massa dari Aliansi Mahasiswa Bergerak Bersama Rakyat (AMBARA) di depan kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Selasa (17/6/2025).

Mereka datang menyuarakan dukungan atas pembatalan sertifikat tanah yang diduga tumpang tindih dengan dokumen lama milik warga.

Aksi yang berlangsung di Jl. Bunga Raya No.18, Asam Kumbang, Medan Sunggal ini membawa tuntutan penting terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 557/Sei Renggas Permata, atas nama dr. T. Nancy Saragih yang terbit pada 25 September 2013.

Massa menilai, sertifikat tersebut tumpang tindih dengan sertifikat asli yang sudah diterbitkan BPN sejak 1965.

Sekitar pukul 11.00 WIB, para mahasiswa menggelar aksi damai sambil membawa poster bertuliskan “Hakim PTUN harus adil, jangan ada kongkalikong di PTUN!!”.

Ini Enam Tuntutan AMBARA:

  1. Mendukung langkah BPN Sumut dalam membatalkan sertifikat tanah yang tumpang tindih di Kota Medan dan sekitarnya.
  2. Mendesak majelis hakim PTUN Medan agar netral, menjunjung UU, serta tidak berpihak dalam kasus sengketa pertanahan.
  3. Mendorong penguatan keputusan Kanwil BPN Sumut No. 15/Pbt/BPN.12/IX/2024 yang membatalkan SHM tumpang tindih.
  4. Meminta Ketua PTUN dan Ketua PT.TUN Medan mengawasi ketat sidang perkara No. 129/G/2024/PTUN-MDN.
  5. Mendukung sikap tegas Ketua MA dalam memberi sanksi pada hakim yang terbukti menerima suap.
  6. Mencegah keterlibatan mafia tanah yang diduga berafiliasi dengan oknum di lingkungan PTUN Medan.

Mahasiswa Desak PTUN Transparan

Perwakilan massa aksi akhirnya diperkenankan masuk dan berdialog langsung dengan Humas PTUN Medan, yakni Andi Hendra Dwi Bayu Putra SH dan Fajar Sidik SH, MH.

Dalam keterangannya, Andi Hendra menyampaikan apresiasinya atas kepedulian mahasiswa terhadap kasus ini.

Namun ia menegaskan bahwa perkara tersebut sepenuhnya sudah menjadi ranah majelis hakim.

“Kalau hasil putusan hakim tidak sesuai harapan, pemilik tanah yang sah masih bisa melanjutkan melalui layanan pengaduan ke MA,” jelas Andi Hendra.

AMBARA: Jangan Biarkan Mafia Tanah Menang!

Sementara itu, orator aksi Rafi Siregar menegaskan bahwa aksi ini murni untuk mendukung keadilan, serta mendorong agar hakim PTUN mengambil keputusan yang objektif.

“Kami mendukung BPN yang telah membatalkan sertifikat tumpang tindih itu. Kami juga minta hakim mengambil keputusan yang benar-benar adil, karena ini menyangkut hak warga dan sudah lama bergulir,” kata Rafi.

Setelah berdialog, massa aksi membubarkan diri secara tertib bersama awak media.