BeritaTrend.id|- LABUHANBATU UTARA — Dana sekitar Rp691 juta milik BUMDes Berbudi, Desa Kebun Marbau Selatan, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, disebut telah mengendap sejak 2018.
Persoalan tersebut kini kembali menjadi sorotan setelah muncul pertanyaan mengenai bagaimana dana penyertaan modal desa itu dikelola dan sejauh mana manfaatnya dirasakan masyarakat.
Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) menilai keberadaan dana dalam jumlah besar yang disebut belum dimanfaatkan secara optimal perlu dijelaskan secara terbuka.
Bukan hanya mengenai jumlah saldo, tetapi juga seluruh jejak penggunaan dana sejak pertama kali disalurkan.
Ketua LP-KPK, Bangkit Hasibuan, mengatakan persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada perdebatan mengenai apakah dana masih berada di rekening BUMDes atau tidak.
Menurut dia, yang jauh lebih penting adalah memastikan ke mana uang tersebut bergerak, untuk kegiatan apa digunakan, siapa yang mengelola, serta apakah seluruh transaksi memiliki dasar dan pertanggungjawaban yang jelas.
“Jika benar dana tersebut hanya mengendap tanpa aktivitas usaha yang jelas, kondisi ini patut dipertanyakan secara serius. Penyertaan modal desa pada prinsipnya bukan sekadar memindahkan uang dari kas desa ke rekening BUMDes, tetapi harus dikelola melalui kegiatan usaha yang profesional, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi desa,” ujar Bangkit di Aek Kanopan, Minggu (6/9/2026).
Rp691 Juta dan Pertanyaan yang Belum Terjawab
Besarnya dana yang disebut mencapai sekitar Rp691 juta membuat persoalan ini menjadi perhatian publik.
Apalagi, dana tersebut dikaitkan dengan penyertaan modal untuk menjalankan kegiatan usaha BUMDes.
Jika benar dana tersebut belum digunakan secara produktif, terdapat sejumlah pertanyaan yang menurut LP-KPK perlu dijawab secara terbuka.
Apakah BUMDes belum memiliki rencana bisnis yang matang?
Apakah kegiatan usaha pernah berjalan tetapi kemudian berhenti?
Apakah terdapat kendala administratif, manajerial, maupun ekonomi?
Atau terdapat persoalan lain yang belum disampaikan kepada masyarakat?
Pertanyaan itu penting karena BUMDes dibentuk bukan untuk sekadar menampung modal desa, melainkan mengelola potensi ekonomi desa agar menghasilkan manfaat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, menurut Bangkit, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana modal desa tersebut dikelola.
Dugaan Penyimpangan Harus Dibuktikan Lewat Pemeriksaan
LP-KPK menyatakan hasil penelusuran awal mereka menemukan adanya potensi pelanggaran yang menurut mereka perlu diperiksa lebih lanjut.
Namun, lembaga tersebut menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak dapat serta-merta dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.
“Kami tidak bisa langsung memvonis. Tetapi jika terdapat indikasi penyimpangan, maka wajib diperiksa secara menyeluruh,” kata Bangkit.
Menurut dia, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pengelolaan dana telah sesuai dengan ketentuan atau justru terdapat penggunaan yang menyimpang.
Beberapa hal yang perlu ditelusuri antara lain transaksi tanpa dasar yang sah, pertanggungjawaban yang tidak sesuai, penggunaan dana di luar peruntukan, keberadaan aset BUMDes, hingga kemungkinan timbulnya kerugian keuangan desa atau BUMDes.
Jika pemeriksaan resmi kemudian menemukan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan atau kerugian keuangan negara/desa sesuai ketentuan hukum yang berlaku, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh aparat yang berwenang.
Sorotan terhadap Transparansi Pengurus
Persoalan transparansi juga menjadi perhatian. LP-KPK meminta seluruh informasi mengenai pengelolaan BUMDes dibuka kepada masyarakat secara proporsional, termasuk sumber modal, rekening, program usaha, transaksi, laporan keuangan, keuntungan dan kerugian, serta penggunaan hasil usaha.
Desakan itu menjadi penting karena modal yang berasal dari desa pada dasarnya harus dipertanggungjawabkan untuk kepentingan masyarakat.
“BUMDes bukan milik pribadi pengurus. Modal yang bersumber dari desa harus kembali memberi manfaat kepada masyarakat, bukan menjadi kepentingan kelompok tertentu,” ujar Bangkit.
Ia menambahkan, apabila seluruh pengelolaan telah dilakukan sesuai aturan, dokumen pertanggungjawaban dan transparansi keuangan seharusnya dapat menjadi jawaban atas berbagai pertanyaan publik.
Sebaliknya, jika ditemukan kejanggalan, audit independen dan pemeriksaan instansi berwenang dinilai menjadi langkah yang perlu didorong.



