Daerah  

Dana BUMDes Berbudi Rp691 Juta Jadi Sorotan, Ada Apa?

LP-KPK Minta Jangan Hanya Periksa Saldo Rekening

LP-KPK meminta pemerintah desa, pihak kecamatan, pemerintah kabupaten, serta lembaga pengawasan terkait tidak hanya memeriksa keberadaan saldo rekening BUMDes.

Menurut Bangkit, audit harus melihat seluruh siklus pengelolaan dana.

Mulai dari proses penyertaan modal, perencanaan bisnis, pencairan dana, penggunaan modal, transaksi, pembelian dan keberadaan aset, pendapatan, biaya operasional, keuntungan atau kerugian, hingga laporan pertanggungjawaban.

“Yang harus diperiksa adalah keseluruhan siklus pengelolaan BUMDes, bukan sekadar melihat saldo rekening. Dari mana modal berasal, ke mana digunakan, apa hasilnya, dan bagaimana pertanggungjawabannya,” ujarnya.

Dengan pemeriksaan menyeluruh, publik dapat memperoleh gambaran apakah dana tersebut benar-benar masih utuh sebagai modal BUMDes, digunakan dalam kegiatan usaha, atau terdapat persoalan lain yang harus dijelaskan.

Pengurus BUMDes Belum Memberikan Penjelasan Substansial

Sementara itu, Ketua/Dirut BUMDes Berbudi, Ahmad Efendi Ritonga, ketika dimintai keterangan mengenai dugaan mengendapnya dana sekitar Rp691 juta tersebut belum memberikan penjelasan substantif.

Melalui pesan singkat pada Minggu (6/9/2026), Ahmad menyampaikan bahwa dirinya sedang menghadiri acara keluarga sehingga belum dapat memberikan keterangan.

“Mohon maaf Bang, saya masih ada acara keluarga di rumah saat ini, jadi belum bisa menerangkan,” tulis Ahmad.

Keterangan tersebut menjadi penting untuk memperoleh penjelasan dari pihak pengelola BUMDes mengenai status dana, kegiatan usaha yang pernah dan sedang dijalankan, serta laporan pertanggungjawaban pengelolaan modal.

Sampai berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut dari pengurus BUMDes Berbudi mengenai rincian penggunaan dana tersebut.

Menunggu Jawaban dari Audit, Bukan Spekulasi

Kasus ini pada akhirnya tidak cukup dijawab dengan pernyataan bahwa dana masih berada di rekening BUMDes.

Publik membutuhkan penjelasan yang lebih lengkap mengenai status modal, aktivitas usaha, arus transaksi, aset, dan hasil pengelolaannya.

Di sisi lain, tudingan mengenai adanya permainan atau penyalahgunaan dana juga tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan dugaan.

Pembuktiannya membutuhkan dokumen, audit, pemeriksaan serta klarifikasi dari seluruh pihak yang berkaitan.

Karena itu, audit menyeluruh menjadi titik penting untuk membuka persoalan tersebut secara objektif.

Jika dana Rp691 juta memang masih utuh dan tercatat sesuai pembukuan, pengelola BUMDes memiliki ruang untuk menunjukkan dokumen pertanggungjawaban dan menjelaskan alasan belum optimalnya pemanfaatan modal.

Namun apabila pemeriksaan menemukan transaksi bermasalah, penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, pertanggungjawaban yang tidak benar, atau kerugian keuangan, maka temuan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada titik inilah transparansi menjadi kunci. Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar angka Rp691 juta, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan uang desa.