Bima Arya: KDKMP Harus Jadi Pusat Ekonomi Desa, Bukan Sekadar Toko

BeritaTrend.id|- Bandar Lampung – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) harus dikembangkan sebagai pusat pelayanan ekonomi masyarakat, bukan sekadar unit usaha retail.

Bima mengatakan KDKMP perlu mengintegrasikan kebutuhan warga, layanan pemerintah, kegiatan bisnis, hingga kemitraan strategis dalam satu ekosistem ekonomi desa dan kelurahan.

“KDKMP ini akan jadi pusat pelayanan ekonomi desa yang terintegrasi. Simpan pinjam itu salah satu saja,” ujar Bima dalam Seminar Nasional KDKMP di Gedung Semergou, Kantor Wali Kota Bandar Lampung, Jumat, 4 September 2026.

Menurut dia, KDKMP dapat mengelola berbagai layanan, seperti toko sembako dan apotek, sekaligus menjadi saluran resmi distribusi sejumlah barang bersubsidi.

Skema ini dinilai dapat memperpendek rantai pasok dan mengurangi ketergantungan pada perantara.

Dampaknya diharapkan dapat meningkatkan harga jual produk petani sekaligus menekan harga yang dibayar konsumen.

KDKMP juga diarahkan ikut membantu pengendalian inflasi serta membuka lapangan pekerjaan di tingkat desa.

Selain itu, koperasi tersebut dapat mendukung penyaluran bansos dan BLT, beras SPHP, pupuk, serta LPG bersubsidi.

KDKMP juga didorong terlibat dalam ekosistem program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai agregator yang memberi efek ekonomi lebih luas bagi masyarakat.

Masa Transisi Dua Tahun

Bima menjelaskan pengelolaan KDKMP masih berada dalam masa transisi sekitar dua tahun.

Dalam periode ini, PT Agrinas Pangan Nusantara membantu pengelolaan koperasi melalui penempatan personel, pelatihan, dan penyerapan masukan dari kepala desa maupun lurah.

Setelah masa transisi berakhir, KDKMP ditargetkan menjadi aset sekaligus milik desa atau kelurahan.

Sejumlah koperasi, kata Bima, mulai menunjukkan hasil.

KDKMP Sidomulyo di Jember telah menembus pasar ekspor kopi ke tiga negara.

Sementara KDKMP di Sulawesi Tenggara berhasil memasuki pasar Tiongkok.

Bima menilai pemerintah daerah menjadi ujung tombak keberhasilan program tersebut.

Karena itu, kepala daerah diminta memberikan perhatian sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan.

“Ujung tombaknya tentu pemerintahan daerah,” katanya.

Untuk mendukung pengembangan KDKMP, lahan BUMN juga dapat dimanfaatkan melalui skema kerja sama sesuai ketentuan.

Luas lahan ideal yang ditargetkan mencapai 1.000 meter persegi, namun dapat disesuaikan dengan kondisi daerah.

Pemerintah daerah juga diminta melakukan verifikasi dan validasi sebelum KDKMP diserahterimakan kepada desa atau pemerintah daerah.

Pemeriksaan meliputi administrasi, dokumen, dan kondisi lapangan dengan pendampingan BPKP.

Langkah tersebut dinilai penting agar pengelolaan KDKMP berjalan transparan, memenuhi persyaratan, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.