banner 728x90
Hukum  

PPATK Bantah Blokir Rekening Supriyono, Siapa yang Meminta?

BeritaTrend.id|- JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membantah telah meminta pemblokiran rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan, pihaknya tidak sedang melakukan penghentian transaksi terhadap rekening AMPB.

“Kami saat ini tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB,” kata Ivan saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2026).

Ketika ditanya siapa yang memiliki kewenangan meminta pemblokiran rekening, Ivan menyebut penyidik juga memiliki kewenangan tersebut.

Namun, dia tidak menjelaskan penyidikan apa yang menjadi dasar pemblokiran rekening Supriyono.

“Penyidik memiliki kewenangan,” ujarnya.

Sebelumnya, rekening Bank Mandiri milik Supriyono dilaporkan terblokir saat dirinya mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR RI pada Jumat (21/8/2026).

Di dalam rekening tersebut terdapat sekitar Rp80,9 juta, yang menurut Supriyono berasal dari dana pribadi dan donasi masyarakat.

Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan peserta aksi, termasuk makanan, transportasi, dan akomodasi.

Pemblokiran ini memicu kritik dari koalisi masyarakat sipil.

Mereka menilai tindakan tersebut berpotensi menghambat kebebasan menyampaikan pendapat serta menimbulkan pertanyaan mengenai keamanan dana masyarakat di perbankan.

Persoalan kini bergeser pada satu pertanyaan utama: jika bukan PPATK, siapa yang meminta Bank Mandiri memblokir rekening Supriyono?

Bank sebelumnya menyebut pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum.

Namun, identitas aparat, dasar perkara, serta dokumen yang menjadi landasan pemblokiran belum dijelaskan secara terbuka.

Transparansi menjadi penting karena rekening tersebut tidak hanya berisi dana pribadi, tetapi juga donasi masyarakat untuk kebutuhan warga yang mengikuti aksi.

Dengan PPATK memastikan bukan pihak yang melakukan penghentian rekening, publik kini menunggu penjelasan dari pihak yang disebut sebagai peminta pemblokiran.

Pertanyaan mengenai dasar hukum, tujuan, dan jangka waktu pemblokiran pun menjadi kunci untuk memastikan tindakan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sah, bukan bentuk pembatasan terhadap hak masyarakat menyampaikan aspirasi.