Daerah  

Dugaan Pungli Pelepasan SMPN 18 Tangsel Disorot, Wali Murid Keluhkan Biaya Hampir Rp1 Juta

BeritaTrend.id|TANGERANG SELATAN — Dugaan pungutan liar dalam kegiatan pelepasan dan pentas seni di SMPN 18 Tangerang Selatan  menjadi sorotan sejumlah wali murid.

Orang tua siswa mengeluhkan total biaya kegiatan kelas IX yang disebut mencapai Rp990 ribu per siswa.

Kegiatan pelepasan dan pentas seni tersebut digelar pada 21 Mei 2026 di lingkungan sekolah dan diikuti siswa kelas IX, guru, kepala sekolah, serta tamu undangan.

Namun, di balik pelaksanaan acara, muncul keluhan terkait pembiayaan yang dinilai memberatkan.

Salah seorang wali murid mengaku diminta melunasi sejumlah biaya yang terdiri dari Buku Tahunan Sekolah (BTS) sebesar Rp300 ribu, kegiatan akhir kelas Rp200 ribu, dan biaya pelepasan serta pentas seni Rp490 ribu.

“Tidak ada bukti pembayaran resmi seperti kuitansi dari sekolah,” ujar wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Keluhan tersebut kemudian disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan.

Para orang tua berharap ada evaluasi dan transparansi terkait pungutan kegiatan sekolah negeri.

Menurut pengakuan wali murid, setelah persoalan mencuat, sejumlah orang tua yang belum melunasi pembayaran dipanggil ke sekolah untuk klarifikasi.

Namun dalam pertemuan itu, mereka justru kembali diminta melunasi biaya BTS sebesar Rp300 ribu.

Kondisi tersebut memicu kekecewaan sebagian orang tua siswa.

Mereka berharap pihak sekolah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat sebelum menentukan besaran biaya kegiatan.

Dalam aturan pendidikan, pungutan di sekolah negeri diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Regulasi itu menyebut penggalangan dana hanya boleh dilakukan dalam bentuk sumbangan sukarela dan tidak bersifat wajib maupun mengikat.

Selain itu, dugaan pungli di lingkungan pendidikan juga berkaitan dengan Satuan Tugas Saber Pungli  yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016.

Jika ditemukan pelanggaran, sanksi yang dapat diberikan mulai dari teguran tertulis, pembinaan, pencopotan jabatan, hingga pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum dan aturan kepegawaian.

Fenomena biaya pelepasan sekolah sendiri disebut bukan hanya terjadi di satu sekolah.

Berdasarkan informasi yang berkembang di kalangan wali murid, sejumlah SMP negeri di Kota Tangerang Selatan juga disebut menggelar kegiatan serupa dengan pembiayaan yang dibebankan kepada siswa.

Hingga kini, pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut.

(FAISOL.S.Ag)*