Bayang-Bayang “Reforma Agraria” di Dumai: Dugaan Operasi Senyap Mafia Tanah di Balik Gapoktan

BeritaTrend.id|DUMAI — Aktivitas pembukaan lahan skala besar di kawasan hutan Kota Dumai kembali memantik kontroversi.

Nama Umar Wijaya, sosok yang disebut-sebut sebagai aktor utama di balik penguasaan lahan, kini menjadi sorotan setelah diduga membentuk “tim tandingan” melalui Gapoktan Sumber Makmur.

Langkah ini dinilai janggal. Sebab, di saat pemerintah pusat melalui Satgas PKH—yang merupakan inisiatif Presiden Prabowo Subianto—tengah menggenjot penertiban kawasan hutan, justru muncul gerakan yang dianggap berlawanan arah di lapangan.

Alih-alih penataan, aktivitas tersebut dituding sebagai upaya sistematis untuk menguasai kawasan hutan eks konsesi PT Diamond Timber seluas sekitar 4.000 hektare.

Kawasan yang semestinya kembali menjadi milik negara itu kini berubah wajah menjadi perkebunan kelapa sawit.

Lokasinya berada di wilayah sensitif berstatus quo, mencakup Kelurahan Batu Tritip (Dumai) hingga Darussalam, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir.

Petani Melawan: “Ini Bukan Reforma Agraria”

Penolakan datang dari petani setempat. Mulyono, Wagimin, dan Kamal—tiga petani dari Darussalam Sinaboi—menyuarakan kekhawatiran mereka.

Mereka menilai program yang diklaim sebagai reforma agraria itu hanya kedok.

“Program ini terkesan dibuat-buat, hanya sebagai tameng untuk menguasai kawasan hutan yang sudah kembali menjadi milik negara,” ujar mereka.

Para petani menduga ada kepentingan kelompok tertentu yang berlindung di balik struktur Gapoktan.

Bahkan, mereka menyebut adanya indikasi keterlibatan oknum dalam praktik yang menyerupai sindikat mafia tanah.

Di lapangan, situasi terlihat kontras. Puluhan alat berat dilaporkan masih beroperasi, membuka hutan secara masif.

Lanskap hijau perlahan berubah menjadi hamparan kebun sawit.

“Kalau sampai masuk ke lahan kami, kami akan melawan,” tegas mereka.

Bantahan Umar Wijaya: “Hanya Pendataan”

Dikonfirmasi terpisah, Umar Wijaya membantah semua tudingan.

Ia mengklaim aktivitas tersebut merupakan bagian dari proses pendataan untuk program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria).

“Saya mendata para penggarap agar bisa diajukan ke program TORA sesuai data masyarakat yang sudah menempati areal tersebut,” ujarnya melalui pesan singkat.

Namun, saat didalami terkait dasar hukum—termasuk merujuk pada PP 23, PP 24, serta Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021—Umar tidak memberikan penjelasan lanjutan.

Sikap bungkam ini justru menambah tanda tanya.

Aktivis: “Perhutanan Sosial atau Kamuflase Sawit?”

Sejumlah aktivis lingkungan menilai apa yang terjadi di Dumai sebagai distorsi kebijakan.

Menurut mereka, konsep kemitraan dan perhutanan sosial yang digaungkan Gapoktan di bawah Umar Wijaya tidak terlihat di lapangan.

Yang tampak justru sebaliknya: deforestasi dan ekspansi sawit.

“Ini bukan penguatan ekosistem. Ini perubahan bentang alam secara masif,” ujar seorang aktivis kehutanan.

Mereka juga menyoroti adanya proposal bantuan penanaman jagung yang diajukan ke Dinas Pertanian Kota Dumai oleh Gapoktan Sumber Alam Makmur Jaya.

Proposal itu disebut telah ditandatangani aparat setempat, termasuk lurah dan penyuluh pertanian.

Aktivis memperingatkan, jika bantuan negara disalurkan ke lahan konflik, potensi masalah hukum dan sosial akan membesar.

“Peta lokasi harus transparan. Jangan sampai program negara dijadikan pintu masuk mafia tanah,” katanya.

Aparat Dipertanyakan

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: di mana peran aparat penegak hukum?

Aktivitas alat berat berlangsung terbuka. Konflik sosial mulai muncul. Namun, belum terlihat langkah tegas di lapangan.

Sebagian pihak bahkan mempertanyakan keberanian aparat menghadapi aktor yang diduga memiliki pengaruh kuat.

Antara Kebijakan dan Kepentingan

Kasus Dumai menunjukkan satu hal: jurang antara kebijakan di atas kertas dan praktik di lapangan masih lebar.

Reforma agraria yang semestinya menjadi solusi ketimpangan justru berisiko disusupi kepentingan.

Jika benar terjadi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hutan—tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara.

(SY)*