BeritaTrend.id|– PALEMBANG — kembali menunjukkan keseriusannya dalam membongkar dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) berskala besar.
Pada Selasa, 7 April 2026, lima tersangka langsung ditahan terkait kasus pemberian fasilitas kredit oleh salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.
Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan delapan tersangka yang sebelumnya diumumkan pada 27 Maret 2025.
Kasus ini sendiri berkaitan dengan pemberian kredit pada periode 2010 hingga 2014 yang diduga bermasalah dan merugikan keuangan negara.
Dari delapan tersangka yang dipanggil penyidik, tujuh orang memenuhi panggilan.
Mereka berasal dari jajaran pejabat strategis di kantor pusat bank pemerintah, termasuk kepala divisi hingga group head di sektor agribisnis dan analisis risiko kredit.
Lima orang yang resmi ditahan adalah KW, SL, WH, IJ, dan LS.
Mereka kini mendekam di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 7 hingga 26 April 2026.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, KA dan TP, tidak ditahan dengan alasan kesehatan.
KA dilaporkan mengidap penyakit jantung, sedangkan TP mengalami gangguan autoimun, keduanya didukung rekam medis.
Adapun satu tersangka lain berinisial AC tidak hadir karena tengah menjalani perawatan intensif pasca operasi ginjal di Jakarta.
Kasus Baru: Dugaan Korupsi Sungai Lalan Naik ke Penyidikan
Di sisi lain, Kejati Sumsel juga mengumumkan perkembangan baru dalam kasus dugaan korupsi di sektor transportasi sungai.
Penyidik resmi meningkatkan status perkara dugaan korupsi lalu lintas pelayaran di wilayah Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kasus ini mencuat setelah penyelidikan selama satu bulan mengungkap indikasi kuat adanya praktik pungutan liar dalam layanan pemanduan kapal tongkang.
Modus operandi bermula dari terbitnya Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017 yang mewajibkan kapal tongkang menggunakan jasa tugboat saat melintasi jembatan.
Kebijakan tersebut kemudian diikuti kerja sama antara Dinas Perhubungan setempat dengan pihak swasta, yakni CV R pada 2019 dan PT A pada 2024.
Kedua perusahaan itu ditunjuk sebagai operator resmi jasa pemanduan.
Namun dalam praktiknya, setiap kapal dikenakan tarif antara Rp9 juta hingga Rp13 juta per lintasan—tanpa kontribusi yang masuk ke kas pemerintah daerah.
Penyidik menduga praktik tersebut telah menghasilkan keuntungan ilegal hingga sekitar Rp160 miliar.
Langkah simultan Kejati Sumsel dalam dua perkara berbeda ini menegaskan fokus aparat penegak hukum terhadap sektor keuangan negara dan pelayanan publik yang rawan disalahgunakan.
Kasus kredit bermasalah menunjukkan celah dalam sistem perbankan, sementara perkara Sungai Lalan membuka dugaan praktik korupsi yang melibatkan kebijakan daerah dan kerja sama swasta.
Penyidikan lanjutan kini menjadi kunci untuk mengungkap aktor utama, aliran dana, serta potensi keterlibatan pihak lain dalam kedua kasus tersebut.
Kejati Sumsel memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus menjadi peringatan keras terhadap praktik penyimpangan di sektor strategis.


