Daerah  

Sengketa Tanah Memanas: Eksekusi Diduga Tanpa Dasar HGU

BeritaTrend.id|Sumut, – Jum’at, (13/02/26).– Penggusuran puluhan rumah warga di Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, memicu polemik baru.

Lahan yang menjadi lokasi eksekusi disebut berada di luar izin Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Smart Tbk.

Temuan ini mengemuka dalam pertemuan lembaga masyarakat dengan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Sumatera Utara di Medan.

Dalam forum tersebut, pejabat BPN menegaskan bahwa instansi tidak pernah menerbitkan HGU atas lahan sengketa seluas 83 hektar.

Area itu dinyatakan sebagai lahan bermasalah sehingga tidak memenuhi syarat legal untuk penguasaan korporasi.

“Kami sudah menegaskan, tidak ada izin HGU yang diterbitkan di atas lahan bermasalah tersebut,” ujar Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Sumut, Yuliandri, dalam pemaparannya.

BPN juga menyebutkan bahwa lahan di Padang Halaban berpotensi diarahkan sebagai objek reforma agraria.

Skema ini, menurut BPN, memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menata ulang distribusi tanah demi kepentingan masyarakat setempat.

Aktivis agraria dan lingkungan, Yamin Simatupang, menilai sikap BPN sebagai langkah penting menjaga hak masyarakat.

Ia menyebut perjuangan lembaga pemantau lokal menjadi penyeimbang atas ekspansi korporasi yang kerap bersinggungan dengan ruang hidup warga.

“Ini bukan sekadar persoalan administratif. Ini menyangkut martabat warga yang selama ini terpinggirkan,” katanya.

Kasus ini membuka kembali pertanyaan mengenai validitas izin lahan, transparansi penguasaan tanah, serta perlindungan hak masyarakat di wilayah konflik agraria.

Hingga kini, warga terdampak berharap ada kepastian hukum sebelum tindakan eksekusi lanjutan dilakukan.

(TIM)*