BeritaTrend.id|– Jakarta — Kejaksaan Agung mencatat realisasi anggaran hampir sempurna sepanjang 2025.
Namun di balik capaian serapan 98,94 persen dan lonjakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), persoalan kecukupan anggaran untuk tahun 2026 mulai mengemuka dalam Rapat Kerja Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Komisi III DPR RI, Selasa, 20 Januari 2026.
Dalam forum di Kompleks DPR/MPR RI itu, Burhanuddin memaparkan realisasi belanja Kejaksaan yang mencapai Rp26,40 triliun dari pagu Rp26,68 triliun.
Angka ini diperkuat capaian PNBP sebesar Rp19,85 triliun—melonjak lebih dari tujuh kali lipat dari target awal.
Sumber utama penerimaan tersebut berasal dari optimalisasi penegakan hukum, termasuk pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
Kinerja intelijen menjadi salah satu sorotan. Kejaksaan mengklaim mengamankan 1.307 kegiatan pembangunan strategis nasional senilai Rp586,78 triliun.
Selain itu, institusi Adhyaksa juga terlibat dalam pengamanan program prioritas pemerintah, termasuk distribusi makan bergizi gratis di 227 lokasi.
Di sektor penegakan hukum, Kejaksaan menangani lebih dari 185 ribu perkara pidana umum yang masuk tahap penyidikan.
Sebagian perkara diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif, dengan total 2.113 kasus. Sementara pada pidana khusus, fokus tetap pada korupsi dan pengembalian kerugian negara.
Badan Pemulihan Aset mencatat setoran tunai Rp424,86 miliar serta penyelesaian pembayaran uang pengganti Rp18,69 triliun.
Meski mencatat kinerja positif, Kejaksaan juga mengakui masih menghadapi persoalan internal.
Sepanjang 2025, sebanyak 165 pegawai dijatuhi sanksi disiplin.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas dan pengawasan internal.
Isu krusial justru muncul saat pembahasan anggaran 2026.
Dari pagu indikatif Rp20 triliun, Kejaksaan menilai terdapat kekurangan signifikan, terutama untuk belanja pegawai dan operasional penanganan perkara di daerah.
Burhanuddin memperingatkan, tanpa tambahan anggaran, belanja operasional di tingkat kejaksaan negeri dan tinggi berpotensi terpangkas hingga 75 persen.
Untuk menutup celah tersebut, Kejaksaan mengajukan tambahan anggaran Rp7,49 triliun.
Dana ini direncanakan untuk menopang pengamanan intelijen, penanganan perkara korupsi, operasional Badan Diklat, hingga layanan RSU Adhyaksa yang belum sepenuhnya terakomodasi.
Di sisi reformasi birokrasi, Kejaksaan menyiapkan pembentukan Assessment Centre sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 2 Tahun 2025.
Mekanisme ini diklaim akan menjadi instrumen penilaian karier berbasis kompetensi dan objektivitas.
Rapat kerja tersebut menegaskan relasi check and balances antara DPR dan Kejaksaan.
Bagi parlemen, capaian kinerja tinggi perlu diimbangi dengan perencanaan anggaran yang realistis.
Sementara bagi Kejaksaan, dukungan politik anggaran dinilai krusial untuk menjaga keberlanjutan penegakan hukum menuju visi Indonesia Emas 2045.


