Daerah  

Proyek TPS3R Bermasalah, Warga Geram

BeritaTrend.id|– Deli Serdang. Polemik pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Pasar 12, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang terus memanas.

Sejumlah warga mengecam proyek yang dinilai mengabaikan prosedur dan berjalan tanpa kejelasan izin lingkungan, bahkan dikawal ketat oleh personel Satpol PP.

Warga menyebut proyek tersebut masih bermasalah karena menyangkut status lahan yang telah lama mereka kuasai.

Mereka menilai pemerintah kabupaten dan pihak kecamatan setali tiga uang dalam melanggar aturan pengelolaan lingkungan serta mengabaikan hak masyarakat.

Plang Proyek Tanpa Jadwal Kerja

Berdasarkan investigasi pada Jumat (12/12/2025), papan plang proyek menunjukkan bahwa pembangunan TPS3R Bandar Klippa dikerjakan oleh CV Gantari Bakti Konstruksi dengan nilai pagu Rp392.000.000 melalui APBD Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga ini  Wamendagri Bima Arya Ajak Masyarakat Aceh Dukung Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih untuk Pemerataan Pembangunan

Namun, plang tersebut tidak mencantumkan jadwal pelaksanaan maupun batas akhir kontrak—hal yang mengundang kecurigaan warga terkait transparansi proyek.

Sampah Berserakan dan Ganggu Arus Lalu Lintas

Pantauan lapangan menunjukkan kondisi sekitar lokasi proyek sangat semrawut.

Sampah berserakan di badan jalan aspal, menimbulkan bau menyengat dan mengganggu pengguna jalan.

Aktivitas pengangkutan menggunakan bego mini dan truk sampah milik Pemkab menyebabkan kemacetan di jalur tersebut.

Di sisi lain, beberapa warga yang mengaku keberatan lantaran lahannya digarap tanpa kesepakatan terlihat terlibat adu mulut dengan personel Satpol PP yang berjaga.

Baca Juga ini  HGU Kedaluwarsa, Operasi Bridgestone Wajib Dihentikan

Saat ditanya mengenai izin lingkungan yang menjadi dasar pembangunan TPS3R ini, seorang petugas Satpol PP hanya menjawab singkat, “No comment, Pak.”

Warga: Bangunan Dirusak Tanpa Ganti Rugi

Protes keras datang dari warga yang mengaku memiliki bangunan di lokasi proyek, antara lain Marwansyah Putra, Suwedi Dh, Yasir Daulay, dan beberapa pihak lainnya.

Mereka menilai pemerintah kecamatan tidak menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian persoalan ganti rugi.

“Camat sudah memediasi kami di kantor kecamatan. Kami kira ada tindak lanjut, tapi sampai sekarang tidak ada hasilnya. Sementara proyek tetap berjalan dan bangunan kami dirusak tanpa ganti rugi,” ujar Iwan mewakili warga lainnya.

Baca Juga ini  Koordinator Penyuluh Tak Kompeten, Dinas Pertanian Deli Serdang Disorot

Warga menegaskan bahwa mereka bukan menolak program pengelolaan sampah pemerintah, tetapi menuntut penyelesaian hak atas lahan terlebih dahulu.

Mereka mendesak agar proyek dihentikan sementara hingga ada kejelasan terkait status lahan dan kompensasi.

Camat Belum Bisa Dihubungi

Camat Percut Sei Tuan, A. Fitriyan Sukri S.STP, M.Si, belum dapat dimintai keterangan terkait perizinan lingkungan maupun lanjutan hasil mediasi hingga berita ini diturunkan.

Masyarakat berharap pemerintah segera turun tangan menyelesaikan sengketa lahan agar pembangunan fasilitas publik ini tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.