Kejari Bandar Lampung & BRI Pulihkan Keuangan Negara Rp3,2 Miliar

BeritaTrend.id.|Bandar Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung terus memperkuat sinergi dengan sektor perbankan.

Terbaru, Kejari menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT Bank BRI Cabang Tanjung Karang dan PT BRI Branch Office (BO) Teluk Betung terkait penanganan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Penandatanganan berlangsung di Aula Kejari Bandar Lampung pada Rabu (22/10/2025).

Acara pertama digelar pukul 10.00 WIB bersama BRI Tanjung Karang, dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB dengan BRI BO Teluk Betung.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejari Bandar Lampung Baharuddin M., S.H., M.H., Kasi Datun Bambang Irawan, S.H., M.H., para Kasi, Jaksa Pengacara Negara (JPN), serta staf Datun.

Dari pihak BRI hadir Pinca BRI Tanjung Karang Hidayat Akbar dan Pinca BRI BO Teluk Betung Felix Tua Parlaungan Pakpahan, bersama jajaran masing-masing.

Menariknya, dalam kesempatan itu BRI BO Teluk Betung memberikan apresiasi dan piagam penghargaan kepada Bidang Datun Kejari Bandar Lampung atas keberhasilannya memulihkan keuangan negara sebesar Rp3,2 miliar melalui penanganan kredit macet nasabah BRI.

Jumlah ini menjadi yang tertinggi se-wilayah Kejati Lampung dalam penanganan kredit macet sektor perbankan.

Selain penandatanganan kerja sama, Kajari Baharuddin juga menyerahkan Legal Opinion (pendapat hukum) bertajuk “Mitigasi Risiko dan Perbaikan Tata Kelola Penyaluran Dana Kredit KUR” kepada Pinca BRI BO Teluk Betung.

Kajari menjelaskan, pendapat hukum ini dapat menjadi pedoman dalam pengambilan keputusan dan pencegahan potensi pelanggaran hukum di lingkungan perbankan.

“Sinergi kami dengan BRI Teluk Betung meliputi pendampingan hukum, sosialisasi tata kelola perbankan, bantuan hukum atas kredit macet, serta pemberian pendapat hukum untuk perbaikan sistem,” ujar Kasi Datun Kejari Bandar Lampung, Bambang Irawan.

Ia menambahkan, tim JPN Kejari juga telah menyusun kajian yuridis sistematis berupa legal opinion tanpa permohonan, yang disebut menjadi pertama kali dilakukan oleh kejaksaan dalam konteks perbaikan tata kelola sektor perbankan.

Kejari Bandar Lampung mencatat capaian signifikan bidang Datun dengan pemulihan keuangan negara/daerah mencapai:

  • Tahun 2024: Rp4.570.734.099
  • Tahun 2025 (hingga Oktober): Rp20.663.204.310 (dari 400 SKK)

Baharuddin menegaskan, kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021 tentang tugas dan fungsi bidang Datun dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada instansi pemerintah dan BUMN/BUMD.

Dengan adanya sinergi ini, Kejari Bandar Lampung berharap dapat memperkuat tata kelola perbankan, meningkatkan kepatuhan hukum, dan mencegah potensi kerugian negara.