BeritaTrend.id.|– Pekalongan – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan pentingnya kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama dalam menyelesaikan sertifikasi tanah wakaf di Indonesia.
Ia menyebut, kedua lembaga memiliki peran strategis untuk memastikan aset wakaf memiliki kepastian hukum dan dapat dikelola secara produktif bagi kemaslahatan umat.
“Kalau bukan Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN yang menyelesaikan masalah sertifikasi tanah wakaf, siapa lagi? Memang tugas kita berdua,” ujar Nusron Wahid saat menghadiri acara Penerjunan KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Senin, 13 Oktober 2025.
Menurut Nusron, secara struktural urusan wakaf memang berakar di Kementerian Agama karena melibatkan wakif, nazir, dan Pejabat Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang dijabat oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di tingkat kecamatan.
Namun, dari sisi administrasi pertanahan, sertifikasi tanah wakaf merupakan kewenangan penuh dari Kementerian ATR/BPN.
“Hulunya memang ada di Kementerian Agama, tapi tanggung jawabnya tetap bersama. Tanpa sertipikat dari Kementerian ATR/BPN, tanah wakaf belum memiliki kekuatan hukum penuh,” kata Nusron menegaskan.
Data terbaru mencatat, terdapat sekitar 561.909 bidang tanah wakaf di Indonesia.
Dari jumlah itu, 278.469 bidang dengan luas sekitar 26.852 hektare telah terdaftar.
Hingga 2025, pemerintah telah menerbitkan 11.309 sertifikat tanah wakaf di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, menyambut baik kolaborasi lintas kementerian tersebut.
Menurutnya, sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama akan mempercepat proses pendaftaran tanah wakaf, termasuk tanah yang digunakan untuk masjid, musala, madrasah, maupun makam.
“Kolaborasi ini melibatkan semua pihak, termasuk KUA dan perguruan tinggi di bawah Kementerian Agama. KKN Tematik ini menjadi momentum penting untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf,” ujar Waryono.
Ia berharap, kerja sama ini tidak hanya menyelesaikan persoalan administrasi, tetapi juga menggerakkan peran kampus dalam pemberdayaan aset keagamaan.
“Kalau kerja sama semacam ini sudah dilakukan sejak dulu, mungkin jumlah tanah wakaf yang belum bersertifikat tinggal beberapa ribu saja,” ucapnya menutup.


