Kasus Korupsi Pertamina, 9 Orang Jadi Terdakwa

BeritaTrend.id.|Jakarta Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat resmi melimpahkan berkas perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Rabu (1/10/2025).

Dalam perkara ini, sembilan orang ditetapkan sebagai terdakwa dengan jabatan strategis di tubuh Pertamina maupun perusahaan terkait.

Pelimpahan tersebut telah teregistrasi dengan nama-nama berikut:

  • Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2023.
  • Sani Dinar Saifudin, Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022-2025.
  • Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping periode 2022-2025.
  • Agus Purwono, VP Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional periode 2023-2024.
  • Maya Kusuma, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode 2023.
  • Edward Corne, VP Trading Produk Pertamina Niaga periode 2023-2025.
  • Muhammad Kerry Andrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
  • Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
  • Gading Ramadhan Joedo, Direktur PT Orbit Terminal Merak sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.

Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, menyampaikan bahwa total ada 18 orang tersangka dalam kasus ini.

Sembilan di antaranya sudah masuk tahap pelimpahan ke pengadilan, sementara sembilan lainnya masih dalam proses pemberkasan.

Menurut Safrianto, para terdakwa diduga melakukan penyimpangan mulai dari sektor hulu hingga hilir.

Aksi korupsi itu mencakup ekspor-impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak, penyewaan terminal BBM, pemberian kompensasi BBM, hingga praktik penjualan solar subsidi di bawah harga dasar (bottom price).

Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian fantastis hingga Rp285,1 triliun.

“Pasal yang didakwakan terhadap para terdakwa yaitu Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Safrianto dalam konferensi pers.

Sidang perdana kasus korupsi raksasa ini akan segera digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.