BeritaTrend.id.| – Tangerang – Dugaan penyimpangan dana miliaran rupiah menyeruak dari tubuh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang.
Di bawah kepemimpinan Wawan Fauzi SE, S.Kom, DLH diduga tidak transparan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama tahun 2023 hingga 2024.
Ketua DPD LSM Komite Pemantau Kebijakan Publik (LSMKPK) dan Ketua DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, Syamsul Bahri, menyoroti adanya selisih signifikan antara data anggaran yang dipublikasikan dan yang terealisasi.
Dalam penjelasannya, Syamsul menyebutkan bahwa pada tahun 2023, dana yang dipublikasikan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP LKPP) sebesar Rp177 miliar, namun realisasi dana yang terserap mencapai Rp258 miliar.
Selisih mencolok juga terjadi pada 2024, dengan dana yang diumumkan sebesar Rp235 miliar, namun dana yang digunakan mencapai Rp264 miliar lebih.
“Selisih ini bukan angka kecil. Ini jelas-jelas berpotensi melanggar berbagai aturan pengelolaan keuangan negara,” tegas Syamsul kepada awak media, Rabu (27/8/2025), di kantor GWI Kota Tangerang.
Menurut Syamsul, penggunaan anggaran tersebut sebagian besar dialokasikan untuk pemberian honorarium Non-ASN, yang seharusnya diatur ketat berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Tangerang Nomor 64 Tahun 2022 dan Perwako Nomor 24 Tahun 2024.
Biro Hukum LSMKPK, Zaki SH, merinci bahwa untuk honorarium Non-ASN di bidang persampahan tahun 2023 melalui swakelola mencapai Rp79,7 miliar dan melalui jasa penyedia sebesar Rp12 miliar.
Sementara untuk tahun 2024, angkanya melonjak menjadi Rp90,9 miliar.
Di bidang lain seperti Pengendalian Pencemaran Lingkungan dan Bidang Umum, anggaran juga terus membengkak tanpa kejelasan yang utuh.
Tak hanya itu, Syamsul menduga adanya penggelembungan jumlah tenaga Non-ASN, yang dinilai sebagai modus baru dalam menguras uang rakyat.
“Kalau ini dibiarkan, siapa lagi yang akan melawan korupsi? Hari Senin nanti, kami akan gelar jumpa pers besar-besaran. Kami minta seluruh media dan LSM bergabung,” tegasnya.
Surat konfirmasi resmi telah dilayangkan ke DLH Kota Tangerang, dengan batas waktu tujuh hari kerja untuk memberikan klarifikasi.
Jika tidak ada tanggapan memadai, Syamsul memastikan akan membawa masalah ini ke ranah hukum dan memobilisasi aksi demonstrasi ke kantor Wali Kota Tangerang bersama massa dari wilayah Jabodetabek.
“Kalau terbukti, kita dorong sampai mereka yang terlibat tidur di Hotel Prodeo,” pungkasnya.
Kasus ini mencuat karena diduga bertentangan dengan sejumlah regulasi seperti UU Keuangan Negara, UU Pemerintah Daerah, PP Pengelolaan Keuangan Daerah, hingga UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Seluruh aturan tersebut mewajibkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat diakses publik.
Pihak DLH Kota Tangerang hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut.