Hukum  

Korupsi Sampah Tangsel, Negara Rugi Rp21,6 Miliar

𝘽𝙚𝙧𝙞𝙩𝙖𝙏𝙧𝙚𝙣𝙙.𝙞𝙙. -Serang — Kejaksaan Tinggi Banten resmi menyerahkan berkas perkara tahap pertama kasus dugaan korupsi jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2024 kepada Jaksa Penuntut Umum, Senin, 30 Juni 2025.

Empat orang tersangka dalam kasus ini adalah SYM, WL, TAK, dan ZY.

Penyidikan oleh tim Kejati Banten mendapati indikasi kuat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pengelolaan sampah yang berujung pada kerugian negara dalam jumlah fantastis.

Berdasarkan hasil audit independen dari Kantor Akuntan Publik, nilai kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp21.682.959.360,00.

Angka ini mencerminkan potensi kebocoran anggaran di sektor pengelolaan lingkungan yang seharusnya menjadi prioritas kota.

Hingga saat ini, tersangka SYM dan ZY ditahan di Rumah Tahanan Serang, sementara WL dan TAK menjalani penahanan di Rutan Pandeglang.

Pengusutan perkara ini menambah daftar panjang kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di daerah perkotaan.

Tim penyidik Kejati Banten menyatakan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain serta aliran dana dalam proyek tahun anggaran 2024 tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat urgensi layanan kebersihan kota dan transparansi pengelolaan anggaran daerah.

Pemerintah daerah diminta lebih ketat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek-proyek vital untuk kepentingan masyarakat.