Hukum  

LSM TKN Kenziro Sumut Kritik Kajatisu

BeritaTrend.id. – Medan Sabtu, 31/05/25. – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tim Kenziro Kompas Nusantara (TKN) Sumatera Utara mengecam pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kajatisu), Idianto, yang menuding Edi Suranta Gurusinga alias Godol sebagai otak pembacokan dua jaksa Kejari Deli Serdang.

Ketua Harian DPW LSM TKN Sumut, Sastra Sembiring, menilai pernyataan Kajatisu terlalu dini dan berpotensi menyesatkan opini publik.

Ia meminta Kajati untuk berbicara berdasarkan bukti yang sahih dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Polri.

“Pengacara pelaku sudah mengungkapkan bahwa Jaksa Jhon Wesli diduga melakukan pemerasan. Jika itu tidak benar, Polda Sumut seharusnya segera menjelaskan motif sebenarnya ke publik,” tegas Sastra, Kamis (29/5/2025).

Menurutnya, kasus Godol sebagai DPO atas dugaan kepemilikan senjata api juga menyimpan kejanggalan hukum.

Meski awalnya divonis bebas oleh PN Lubuk Pakam, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis hanya satu tahun penjara, jauh dari tuntutan jaksa sebelumnya.

Sastra meminta agar tak ada penggiringan opini yang dapat mencederai asas keadilan dan menghormati hak hukum Godol.

“Kami minta Kajatisu tidak membuat pernyataan yang bisa melukai keluarga Godol. Semua warga negara berhak atas perlindungan hukum,” tandasnya.