BeritaTrend.id. – Jakarta Sabtu, 24/05/25. – Analis Hukum Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), M Afdal Yanuar, menilai istilah “perampasan aset” dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset perlu disesuaikan.
Ia menyebutkan bahwa penggunaan diksi tersebut memiliki konotasi negatif dan kerap menimbulkan resistensi publik serta institusi.
Dalam diskusi terbatas di Jakarta, Jumat (23/5/2025), Afdal menyampaikan masukan dari mantan Kepala PPATK, Yunus Husein, yang mendorong agar istilah “perampasan” diganti dengan nomenklatur yang lebih halus dan netral.
“Penggunaan istilah ‘perampasan’ itu seakan-akan menyeramkan. Pak Yunus berkali-kali menyampaikan agar kami menggunakan istilah yang lebih soft,” ujar Afdal.
Usulan Istilah Baru: Asset Recovery hingga Proceeds of Crime Act
Sebagai alternatif, beberapa istilah yang lebih netral disarankan seperti asset recovery atau Proceeds of Crime Act, yang merujuk pada model hukum di Australia.
Menurut Afdal, penggunaan istilah yang lebih ringan akan mempermudah proses legislasi karena tidak menimbulkan ketakutan atau kesan sewenang-wenang.
“Kalau kita pakai istilah yang lebih lembut, kompromi akan lebih mudah tercapai. Bukan berarti isinya jadi lunak, tapi pendekatannya yang lebih komunikatif,” imbuhnya.
Prabowo Tegaskan Dukungan terhadap RUU Perampasan Aset
Dukungan terhadap RUU ini juga datang langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Dalam orasinya pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monumen Nasional, Kamis (1/5/2025),
Prabowo menyatakan komitmennya memberantas korupsi dan mendukung pengesahan undang-undang ini.
“Tidak boleh ada kompromi bagi koruptor yang tak mau kembalikan uang haram. Saya dukung Undang-Undang Perampasan Aset!” tegas Prabowo.
DPR Tunda Pembahasan, Fokus Selesaikan Revisi KUHAP
Meski Presiden telah menyatakan dukungan, DPR melalui Wakil Ketua Adies Kadir menyatakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
Ia menjelaskan bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi prioritas karena memuat ketentuan mekanisme perampasan aset hasil kejahatan.
“Kita harus pastikan jangan sampai perampasan aset jadi alat penyalahgunaan kekuasaan. Semua mekanismenya akan dibahas dalam KUHAP terlebih dahulu,” kata Adies.
Meski demikian, Adies menyatakan DPR tetap satu garis dengan Presiden dan berjanji tidak akan berlarut-larut dalam pembahasan RUU ini.


