BeritaTrend.id. – Tangerang. – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api rakitan berhasil diringkus Tim Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota.
Pelaku berinisial AA alias Ipin (21) itu ditangkap di Area Parkir Aeropolis, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.
Satu pelaku lainnya berinisial F masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Benda AKP Rokmatulloh, didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono, mengatakan penangkapan berawal dari laporan warga soal aksi curanmor di Jalan Husein Sastra Negara, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda.
“Tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Siagian langsung melakukan patroli setelah mendapatkan laporan warga. Di TKP, petugas melihat pelaku mencurigakan tengah mengendarai motor Honda Beat milik korban,” ujar AKP Rokmatulloh, Jumat (9/5/2025).
Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku AA di wilayah Neglasari.
Saat digeledah, polisi menemukan dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan 7 butir amunisi kaliber 9mm, serta empat kunci leter T dengan 32 mata kunci.
Hasil interogasi mengungkap bahwa AA bersama F telah melakukan 26 aksi curanmor, dengan rincian: 11 kali di Kecamatan Tangerang, 8 kali di Cipondoh, dan 7 kali di Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Dari pengembangan kasus, polisi juga berhasil mengamankan empat unit sepeda motor Honda matik hasil curian dari tangan pelaku.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Benda. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 1 terkait kepemilikan senjata api,” tegas AKP Rokmatulloh.
Polisi masih memburu pelaku F, yang kabur saat penangkapan berlangsung.