Daerah  

Satgas PKH Sita 47.000 Hektar Kebun Sawit Bermasalah di Padang Lawas, Sindikat Tanah Mulai Bermain

BeritaTrend.id. – Padang Lawas Senen, 05/05/25. – Sumatera Utara – Negara kembali menunjukkan taringnya dalam penegakan hukum atas lahan bermasalah.

Sebanyak 47.000 hektar areal perkebunan sawit milik perusahaan dan koperasi yang bermasalah di wilayah Padang Lawas, Sumatera Utara, secara resmi disita oleh negara.

Eksekusi fisik ini dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya negara untuk menegakkan kewibawaan hukum dan mengembalikan penguasaan aset negara.

Setelah disita, lahan tersebut kemudian diserahkan kepada Kementerian Kehutanan RI dan dilanjutkan ke Kementerian BUMN.

Karena lahan telah ditanami sawit, pengelolaan akhirnya diberikan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Namun, minimnya sosialisasi dari pemerintah terkait status lahan sitaan membuat situasi menjadi rawan disusupi oleh sindikat tanah.

Para calo mulai aktif menjerat masyarakat desa dengan modus penjualan lahan sawit sitaan, menjanjikan pembagian melalui kelompok tani (Poktan) lengkap dengan iming-iming sertifikat tanah.

Seorang warga Desa Mahato, Bu Atik, mengungkapkan, “Kami ditawarkan oleh calo untuk mendapat lahan sawit sitaan.

Katanya, cukup bayar Rp1,2 juta untuk pendaftaran, dan nanti Rp25 juta per pancang untuk sertifikat. Katanya bisa dicicil dua kali. Untung kami belum sempat setor semua.”

Penelusuran media di wilayah Labuhan Batu Selatan (Labusel), khususnya Desa Asam Jawa, mengungkap fakta bahwa sudah banyak warga yang tertipu.

Seorang warga bermarga Silalahi menyebutkan, “Sudah banyak yang setor Rp5 juta, bahkan ada yang sampai Rp30 juta, tapi tak ada kejelasan. Yang kaya malah pengurus calo-calo itu.”

Ketua Umum DPP MASPERA, Prof. Drs. Agustianto, MA, menanggapi situasi ini dengan menegaskan bahwa putusan Menteri Kehutanan No. 36 Tahun 2025 sudah jelas mengatur kelanjutan lahan eksekusi.

Dalam data keputusan tersebut, ada 436 perusahaan dan individu yang masih berproses dengan total lahan mencapai 790.000 hektar, sementara 417.000 hektar lainnya ditolak karena tidak memenuhi syarat.

“Semua lahan yang telah dieksekusi fisik memiliki prosedur kelanjutan hukum. Jika masyarakat tidak diedukasi, mereka rentan jadi korban sindikat,” ujarnya.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur janji pembagian lahan dan untuk melapor ke aparat berwenang jika mendapat tawaran mencurigakan.

Penegakan hukum harus dibarengi dengan sosialisasi dan transparansi, agar aset negara tidak kembali jatuh ke tangan yang salah.