BeritaTrend.id|- MEDAN — Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Agung Ardiyanto, mengingatkan para jaksa agar tak mengabaikan profesionalisme dan integritas dalam menangani perkara pidana.
Penegasan itu berlaku bagi jaksa penyidik maupun jaksa penuntut umum.
Peringatan tersebut disampaikan Agung saat memimpin apel pagi di halaman Kejati Sumatera Utara, Senin, 19 Oktober 2026.
Ia menyoroti tuntutan peningkatan kompetensi jaksa seiring penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Menurut Agung, perubahan aturan hukum acara pidana itu menuntut jaksa bekerja lebih profesional sekaligus memperkuat fungsi pengawasan.
Pengawasan tersebut mencakup proses penyidikan hingga penuntutan, dua tahapan penting yang menentukan arah penanganan perkara pidana.
Penegasan ini menempatkan integritas dan kecakapan teknis sebagai aspek penting dalam pelaksanaan tugas kejaksaan.
Jaksa dituntut menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan hukum, dengan pengawasan yang semakin optimal.
Apel pagi itu dihadiri para asisten, jaksa senior, pejabat eselon IV, pejabat fungsional, dan seluruh pegawai Kejati Sumatera Utara.



