Dulu Menunggu Petugas, Kini Jadwal Pengukuran Tanah Bisa Diketahui Sejak Awal

BeritaTrend.id|- JAKARTA — Pengurusan pendaftaran tanah untuk pertama kali kini mendapat kepastian waktu pengukuran.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari di sejumlah Kantor Pertanahan.

Melalui layanan tersebut, pemohon tidak lagi harus menunggu tanpa kepastian atau aktif mencari petugas ukur setelah berkas pendaftaran diserahkan.

Jadwal pengukuran ditentukan sejak awal sehingga proses di lapangan menjadi lebih terarah.

Dalam skema ini, waktu tunggu pengukuran ditetapkan selama 7 hari, sedangkan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan dalam 5 hari.

Dengan demikian, pemohon memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai tahapan dan waktu penyelesaian pengukuran.

Pengalaman tersebut dirasakan Warjito, pemohon pendaftaran tanah pertama kali di Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta.

Ia mengatakan pengajuan berkas pada 26 Agustus 2026 langsung diikuti pengukuran pada 28 Agustus.

“Dua hari langsung diukur,” kata Warjito. Ia juga menyebut Peta Bidang Tanah telah selesai pada awal September 2026.

Hal serupa disampaikan Firda Amary, pemohon di Kantor Pertanahan Kota Ternate.

Menurut dia, kepastian jadwal membuat pemohon dapat mengetahui kapan petugas akan datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran.

ATR/BPN menyatakan layanan Pengukuran Terjadwal saat ini diperuntukkan bagi masyarakat yang melakukan pendaftaran tanah untuk pertama kali.

Program tersebut telah diterapkan di 462 Kantor Pertanahan kabupaten/kota di Indonesia.

Bagi pemohon, perubahan utama dari layanan ini terletak pada kepastian jadwal.

Pengukuran tanah yang sebelumnya sulit diprediksi kini diarahkan menjadi layanan yang lebih terukur, terjadwal, dan memiliki target waktu penyelesaian.