Daerah  

Kejati Sumut dan Forwaka Perkuat Sinergi Pers

BeritaTrend.id|- MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menegaskan pentingnya peran pers dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Pesan itu mengemuka dalam silaturahmi pengurus Forum Wartawan Kejaksaan Sumatera Utara (Forwaka Sumut) dengan jajaran Kejati Sumut, Senin, 21 September 2026.

Silaturahmi berlangsung di Kantor Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution Nomor 1C, Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr Muhibuddin, SH, MH, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi, SH, MH, menyambut kedatangan jajaran pengurus Forwaka Sumut.

Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi antara institusi penegak hukum dan insan pers, khususnya dalam penyampaian informasi mengenai proses serta kinerja penegakan hukum kepada masyarakat.

Rizaldi mengatakan, pers memiliki posisi strategis dalam membangun komunikasi publik yang sehat sekaligus menjadi mitra Kejaksaan dalam menyampaikan informasi hukum secara terbuka.

“Pers memiliki peran strategis sebagai mitra utama dan pengawas independen bagi Kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” kata Rizaldi.

Menurut dia, pers tidak hanya berfungsi menyampaikan informasi, tetapi juga membantu masyarakat memahami proses penegakan hukum yang dilakukan institusi Kejaksaan.

Informasi yang disampaikan melalui media, kata Rizaldi, diharapkan bersumber dari data yang akurat sehingga publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai proses maupun capaian penegakan hukum.

Pers dan fungsi kontrol sosial

Rizaldi juga menempatkan pers sebagai bagian penting dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Sebagai salah satu pilar demokrasi, media memiliki ruang untuk memberikan kritik dan melakukan pengawasan terhadap kebijakan maupun langkah penanganan perkara oleh institusi penegak hukum.

Fungsi tersebut, menurut dia, perlu dijalankan dengan tetap mengedepankan prinsip objektivitas, akurasi, keberimbangan dan kode etik jurnalistik.

“Pers sebagai pilar keempat demokrasi melakukan kritik, pengawasan, dan peninjauan objektif terhadap langkah-langkah atau penanganan perkara yang dilakukan oleh institusi Kejaksaan,” ujarnya.

Rizaldi menilai pemberitaan yang akurat dan berimbang juga memiliki kontribusi terhadap kepercayaan publik.

Informasi yang disajikan secara proporsional dapat membantu masyarakat memahami persoalan hukum tanpa terjebak pada informasi yang tidak terverifikasi.

Di sisi lain, Kejaksaan juga membutuhkan peran media dalam menghadapi penyebaran informasi yang keliru, fitnah maupun ujaran kebencian yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Jadi, sebenarnya ada empat poin penting peran strategis pers terhadap kinerja Kejaksaan,” kata Rizaldi.

Forwaka siap menjadi jembatan komunikasi

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Forwaka Sumut Irfandi yang diwakili Sekretaris Forwaka Sumut Tengku Andry Pratama, S.Pd, menyampaikan apresiasi atas sambutan jajaran Kejati Sumut.

Irfandi tidak dapat menghadiri langsung agenda tersebut karena sedang sakit.

“Ketua Forwaka Sumut berterima kasih atas sambutan hangat kehadiran kami ini karena beliau tidak bisa hadir dalam silaturahmi dikarenakan sakit,” ujar Tengku Andry.

Tengku mengatakan, Forwaka Sumut ingin membangun hubungan kemitraan yang konstruktif dengan Kejati Sumut.

Kemitraan itu diarahkan untuk memperkuat keterbukaan informasi publik sekaligus mendorong lahirnya karya jurnalistik yang profesional.

Menurut dia, wartawan yang meliput institusi Kejaksaan memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat secara akurat dan berimbang.

Karena itu, Forwaka Sumut berkomitmen menjadi jembatan komunikasi antara Kejaksaan dan masyarakat melalui pemberitaan yang mengedepankan kepentingan publik.

“Kami menilai ini sangat penting. Karenanya kami berhadir di sini guna menjaga sekaligus mempererat hubungan harmonis yang telah terbangun sebelumnya,” kata Tengku.

Dorong wartawan profesional

Tengku kemudian memaparkan visi dan misi Forwaka Sumut.

Organisasi tersebut, kata dia, antara lain memiliki perhatian terhadap penyebarluasan informasi mengenai penegakan hukum, kinerja Kejaksaan serta edukasi hukum kepada masyarakat.

Upaya tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan pemahaman publik mengenai hukum sekaligus mendorong tumbuhnya kesadaran hukum.

Forwaka Sumut juga berkomitmen menjalin kerja sama dengan Kejati Sumut dan jajaran Kejaksaan Negeri di wilayah Sumatera Utara dengan tetap mengedepankan profesionalisme.

Tidak hanya membangun hubungan kelembagaan, Forwaka juga menyatakan akan melakukan pembinaan terhadap wartawan yang meliput lingkungan Kejaksaan.

Pembinaan tersebut diarahkan agar produk jurnalistik yang dihasilkan memenuhi prinsip akurasi, keberimbangan, integritas dan kepatuhan terhadap etika jurnalistik.

“Secara berkesinambungan melakukan pembinaan para wartawan di Kejaksaan agar menghasilkan produk jurnalistik yang berintegritas, akurat, berimbang dan jauh dari informasi hoaks,” ujar Tengku.

Ia menambahkan, keberadaan Forwaka diharapkan dapat membantu memastikan informasi mengenai penegakan hukum tersampaikan kepada masyarakat secara tepat.

Pada akhirnya, hubungan antara pers dan Kejaksaan tidak hanya menyangkut kebutuhan publikasi.

Komunikasi yang terbuka dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai proses penegakan hukum.

Silaturahmi tersebut sekaligus menjadi momentum bagi kedua pihak untuk menjaga hubungan yang telah terjalin dan memperkuat komunikasi dalam menjalankan fungsi masing-masing di ruang publik.