7 Jenis Sertipikat Tanah yang Wajib Diketahui

BeritaTrend.id|Jakarta. Selasa, (17/03/26). – Masyarakat kerap menganggap semua sertipikat tanah memiliki kekuatan hukum yang sama.

Padahal, terdapat tujuh jenis sertipikat tanah di Indonesia dengan karakteristik dan fungsi berbeda.

Perbedaan ini menentukan siapa yang berhak memiliki, tujuan penggunaan, hingga masa berlaku hak atas tanah tersebut.

Aturan mengenai hak atas tanah di Indonesia merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Melalui sistem pendaftaran tanah, setiap bidang yang telah terdaftar akan memiliki sertipikat sebagai bukti sah kepemilikan sekaligus jaminan kepastian hukum.

Jenis pertama adalah Sertipikat Hak Milik (SHM), yang memiliki kedudukan paling kuat.

Hak ini hanya dimiliki warga negara Indonesia dan berlaku tanpa batas waktu selama digunakan sesuai fungsi sosialnya.

Berikutnya, Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) memberikan hak mendirikan bangunan di atas tanah milik pihak lain.

Hak ini berlaku maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun.

Untuk kebutuhan usaha skala besar, terdapat Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU).

Hak ini biasa digunakan perusahaan untuk sektor perkebunan, pertanian, atau perikanan dengan masa berlaku hingga 35 tahun dan perpanjangan 25 tahun.

Sementara itu, Sertipikat Hak Pakai memungkinkan seseorang atau badan memanfaatkan tanah milik negara atau pihak lain.

Hak ini bisa dimiliki WNI, badan hukum, hingga warga negara asing dengan ketentuan tertentu.

Ada pula Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL), yang umumnya dipegang instansi pemerintah untuk mengelola kawasan tertentu seperti industri atau pelabuhan.

Pemegang HPL dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui hak turunan.

Untuk hunian vertikal, dikenal Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS).

Sertipikat ini mencakup kepemilikan unit sekaligus bagian bersama dalam bangunan.

Terakhir, Sertipikat Tanah Wakaf digunakan untuk lahan yang diperuntukkan bagi kepentingan sosial dan keagamaan.

Tanah ini tidak dapat diperjualbelikan karena fungsinya sudah ditetapkan.

Memahami jenis-jenis sertipikat tanah menjadi langkah penting sebelum membeli atau mengelola properti.

Dengan mengetahui status hukumnya, masyarakat dapat menghindari risiko sengketa sekaligus memastikan kepemilikan yang sah.