BeritaTrend.id. – Sukabumi Sabtu, 14/06/25. – Proyek pembangunan jalan usaha tani di Kampung Pasirmakam RT 006 RW 003, Desa Cihamerang, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, yang dibiayai dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp23.669.000, kini menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Sejumlah warga menduga terjadi ketidaksesuaian antara perencanaan anggaran dan pelaksanaan fisik di lapangan, disertai dengan rendahnya transparansi dari pihak Pemerintah Desa.
Proyek yang tertulis di papan informasi memiliki volume 100 meter x 0,80 meter dengan durasi pelaksanaan 30 hari kalender.
Namun menurut keterangan Ketua RT setempat, pengerjaan fisik hanya berlangsung selama satu hari dan berakhir pukul 14.00 WIB.
Ia menyebut bahwa material seperti pasir, semen, dan batu split memang tersedia, tetapi realisasi fisik di lapangan hanya sebatas plesteran setebal 3 cm—bukan rabat beton seperti yang tertera dalam rencana.
“Kalau dihitung secara kasar, biaya yang dikeluarkan tidak lebih dari tujuh juta rupiah. Ini tentu memunculkan banyak tanda tanya,” ujar Ketua RT 006 saat dikonfirmasi.
Ketika mencoba meminta penjelasan kepada pihak desa, ia mengaku hanya mendapat jawaban singkat: “Sudah selesai.” Minimnya komunikasi dan keterbukaan ini membuat warga semakin curiga bahwa ada hal yang ditutupi.
Upah Pekerja Dinilai Tak Masuk Akal
Kritik juga datang dari tokoh masyarakat setempat, Kang Gobay. Ia menyoroti besaran honor kerja harian yang dinilai janggal.
Menurutnya, dari total 12 pekerja, hanya Rp900 ribu yang dibagikan untuk upah, atau sekitar Rp80 ribu per orang.
“Jika proyek ini menelan anggaran lebih dari Rp23 juta, kenapa upah pekerja sangat rendah? Ini tidak masuk logika,” tegasnya.
Lebih aneh lagi, menurut warga, papan proyek justru baru dipasang satu bulan setelah kegiatan selesai, yakni secara diam-diam pada malam hari di bulan Maret.
“Biasanya papan proyek dipasang saat kegiatan dimulai, bukan justru setelah selesai, apalagi tengah malam,” tambah Kang Gobay.
Potensi Pelanggaran Regulasi
Sejumlah regulasi berpotensi dilanggar jika benar ada penyimpangan dalam pelaksanaan proyek ini. Di antaranya:
- UU Desa No. 6 Tahun 2014 Pasal 72 dan Pasal 26 Ayat (4) huruf c, yang mewajibkan penggunaan Dana Desa berdasarkan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
- Permendagri No. 20 Tahun 2018 Pasal 3 huruf d dan f, yang menekankan efisiensi dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan desa.
- Perpres No. 104 Tahun 2021, yang mengatur bahwa Dana Desa harus digunakan untuk pembangunan yang nyata, terukur, dan partisipatif.
Apabila terbukti terjadi penyelewengan, maka hal ini bisa masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang hingga potensi korupsi sesuai Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001).
Warga Minta Audit Mendalam
Warga mendesak pihak inspektorat daerah, dinas terkait, hingga aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit menyeluruh.
Mereka berharap adanya kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak Pemerintah Desa Cihamerang.
“Ini bukan hanya soal jalan dicor atau diplester. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa. Uang rakyat harus dikelola secara jujur dan terbuka,” tutup Kang Gobay.
Hingga berita ini dipublikasikan, konfirmasi yang diajukan wartawan kepada Sekretaris Desa Cihamerang melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan tanggapan.