Hukum  

Warga Duri Geram Lahan Diserobot PHR

BeritaTrend.id| Bengkalis – Polemik dugaan penyerobotan lahan oleh kontraktor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Desa Mandau, Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau, kian memanas.

Warga menuding aparat hukum lamban menindaklanjuti laporan yang sudah mereka layangkan sejak 2021.

Kasus ini menyeret nama kontraktor PHR Wilayah Bekasap, Sumur 47 dan 105, yang diduga merusak serta menguasai lahan milik masyarakat di Jalan Stadion Ujung, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. Warga menilai aksi tersebut telah merugikan hingga Rp36 miliar.

Salah satu korban, Sri Hartono, mengaku lahannya seluas 1,5 hektare bukan hanya diserobot, tapi juga tercemar limbah pembuangan kontraktor.

Menurutnya, air limbah yang dialirkan melalui parit bahkan menyebabkan berbagai tanaman di atas lahannya mati.

“Kami sudah lapor ke Polda Riau sejak tiga tahun lalu, tapi tidak ada penyelesaian. Bahkan, saat kontraktor ketahuan di lapangan bersama perangkat desa, mereka bukannya berhenti malah mencabut pipa limbah sehingga limbah beracun tumpah ke tanah kami,” ujar Hartono, Jumat (22/8/2025).

Hartono menyebutkan, kerugian ditaksir mencapai Rp36 miliar berdasarkan hitungan instansi terkait.

Namun hingga kini, ganti rugi tak kunjung diberikan. Pihaknya pun kini menggandeng Yayasan PKU RI serta Lembaga LKLH untuk menindaklanjuti kasus ini ke jalur hukum.

Direktur Investigasi dan Litbang LKLH, Darwin Marpaung, menegaskan timnya sudah turun langsung ke lokasi untuk memverifikasi dugaan pembuangan limbah dan perusakan lahan.

“Kami menemukan indikasi bekas pembuangan limbah ke lahan warga. Hasil investigasi akan segera kami bawa ke ranah hukum, agar penegak hukum serius menyelesaikan kasus ini,” kata Darwin.

Aksi ini dipastikan akan terus bergulir ke publik. Rencananya, ratusan massa akan menggelar aksi demonstrasi pada 28 Agustus 2025 di kantor PHR.

Surat pemberitahuan aksi bahkan telah dilayangkan ke Polda Riau dan ditandatangani oleh Ketua Yayasan RSGA, H. Albiner Sitompul.

Sementara itu, pihak humas PHR hingga berita ini diturunkan belum bisa dimintai keterangan.