BeritaTrend.id. – Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, memberi “kode keras” kepada seluruh pemerintah daerah di wilayah Papua untuk segera menyelesaikan syarat administrasi pencairan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) tahap I tahun 2025.
Seruan tegas ini disampaikannya dalam rapat virtual-hybrid bersama jajaran Pemda, Senin (30/6/25).
Ribka menegaskan, Pemda diberi tenggat waktu satu minggu agar tidak sampai mendapat surat teguran resmi dari pusat.
Ia menyebut dana tersebut merupakan bentuk nyata komitmen negara untuk mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Papua.
“Kalau ada hambatan, jangan diam. Segera koordinasi, laporkan ke pimpinan, jangan sampai program mandek hanya karena urusan birokrasi,” katanya tegas.
Ia juga memberi apresiasi kepada daerah yang sudah menyelesaikan dokumen dan terus menjaga sinergi.
Ribka menutup dengan ajakan agar pengelolaan dana tahun ini lebih tertata dan tidak ada lagi keterlambatan.


