Hukum  

Vonis Kasus Korupsi TWP AD: Dua Dipenjara, Satu Gugur

BeritaTrend.id. – Jakarta – Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kembali menyidangkan perkara korupsi koneksitas Tabungan Wajib Perumahan (TWP) Angkatan Darat, Rabu, 25 Juni 2025.

Sidang kali ini merupakan pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa dalam berkas ke-3 perkara yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa, sementara satu terdakwa dibebaskan dari hukuman karena telah wafat.

Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah, yang sebelumnya menjabat Direktur Keuangan TWP AD, dinyatakan gugur dari tuntutan hukum lantaran telah meninggal dunia.

Sementara dua terdakwa lainnya, yaitu Agustinus Soegih dan Tafieldi Nevawan, divonis bersalah atas keterlibatan dalam skandal pengadaan lahan fiktif untuk proyek perumahan prajurit di Karawang dan Subang, Jawa Barat.

Agustinus Soegih yang merupakan Direktur PT Indah Berkah Utama (PT IBU), dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun.

Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp650 juta, subsidiair enam bulan kurungan.

Selain itu, Agustinus harus mengganti kerugian negara sebesar Rp39,6 miliar, subsidiair pidana enam tahun penjara jika tidak sanggup membayar.

Sementara itu, Tafieldi Nevawan yang berperan sebagai notaris dalam proses pengadaan lahan, dihukum tujuh tahun penjara.

Ia juga dikenai denda sebesar Rp300 juta, subsidiair enam bulan kurungan. Terdakwa turut dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar, subsidiair dua tahun penjara.

Majelis Hakim koneksitas yang menangani perkara ini terdiri dari Marsma TNI Mirtusin, S.H., M.H., Brigjen TNI Arwin Makal, S.H., M.H., serta Laksma TNI Tituler Fasal, S.H., M.H., yang merupakan hakim Tipikor dari PN Jakarta Pusat.

Adapun tim penuntut gabungan berasal dari Oditurat Militer Tinggi dan Kejaksaan, terdiri atas Brigjen TNI Marlia, S.H., M.H. dan Jaksa David Richardo, S.H., dengan koordinasi langsung dari Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM PIDMIL) Kejaksaan Agung RI.

Kasus korupsi ini bermula dari penyelidikan terhadap penggunaan dana TWP AD Tahun Anggaran 2019–2020 yang seharusnya digunakan untuk pengadaan lahan perumahan prajurit.

Proyek tersebut tidak pernah terealisasi, namun dana senilai Rp66 miliar diduga dikorupsi melalui rekayasa kerja sama antara pejabat TWP AD, pengusaha, dan notaris.