Vonis 3 Tahun untuk Pelaku Pemalsuan Barcode BBM

BeritaTrend.id.|Tebingtinggi, Sumatera Utara – Proses hukum perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 14.202.154 Jalan Gatot Subroto, Kota Tebingtinggi, akhirnya memasuki babak akhir.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tebingtinggi pada Jumat (3/10/2025) membacakan putusan terhadap empat terdakwa, yakni Abu Bakar, Rizky Swanda, Sulaiman, dan operator SPBU bernama Dani alias Hamdani Situmorang.

Keempatnya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp1 miliar dengan subsider tiga bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman empat tahun penjara dan subsider enam bulan kurungan.

Meski demikian, putusan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan.

Pasalnya, dalam fakta persidangan, Dani diketahui sebagai pihak yang membuat 26 barcode BBM palsu untuk memanipulasi penjualan Pertalite bersubsidi.

Namun, vonis yang dijatuhkan justru rata kepada seluruh terdakwa tanpa pembedaan signifikan.

Praktisi Hukum: Ada Pasal yang Tidak Digunakan

Praktisi hukum Edy Syahputra Siregar, SH, MH yang turut hadir dalam persidangan menilai tuntutan JPU terkesan tidak tajam dalam menggali fakta hukum.

Ia menyebut semestinya Dani, sebagai aktor utama pemalsuan barcode, dijerat pula dengan sejumlah pasal tambahan.

“Mengapa hanya Pasal 55 UU Migas 2001 dan Pasal 55 KUHP yang dipakai? Faktanya, Dani membuat 26 barcode palsu. Itu sudah jelas memenuhi unsur Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 35 UU ITE terkait pemalsuan dokumen elektronik, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, bahkan Pasal 68 UU Perlindungan Data Pribadi,” ujar Edy.

Menurutnya, tuntutan yang “pukul rata” membuat peran dominan Dani sebagai biang kerok justru tidak tergambarkan secara adil dalam putusan.

Sorotan ke Manajemen SPBU

Edy juga menyinggung soal peran manajer SPBU, Sri Puspita Dewi.

Ia menduga, sulit bagi Dewi untuk tidak mengetahui praktik penjualan Pertalite menggunakan jeriken dengan barcode palsu, terlebih rekaman CCTV berada di ruang kerjanya.

“Praktik ini jelas bukan kali pertama. Karena itu aneh bila manajer SPBU seakan tidak tersentuh hukum,” tambahnya.

Kinerja JPU dan Penyidik Dipertanyakan

Lebih lanjut, Edy mengkritik cara penyidik Krimsus Polda Sumut yang memecah berkas perkara menjadi empat, sehingga setiap terdakwa diadili terpisah.

Menurutnya, langkah tersebut justru berpotensi melemahkan pembuktian alur kasus secara menyeluruh.

Sementara itu, JPU Bosna Trimanta Perangin Angin, SH saat dikonfirmasi menyebut tuntutan terhadap para terdakwa merupakan keputusan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Catatan Kritis

Kasus ini menambah deretan polemik penegakan hukum terkait penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di Sumatera Utara.

Vonis yang dijatuhkan hakim dinilai belum sepenuhnya menjawab rasa keadilan, terutama terkait peran utama operator SPBU dalam memalsukan barcode.

Publik kini menunggu apakah keempat terdakwa akan menerima putusan atau mengajukan banding.