BeritaTrend.id|– BOLAANG MONGONDOW – Rekaman video yang memperlihatkan aktivitas penambangan emas di kawasan Gunung Potolo, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, beredar luas di media sosial dan memicu perhatian publik.
Video tersebut direkam oleh warga dari Desa Busato dan Desa Tanoyan.
Dalam rekaman itu tampak aktivitas yang diduga sebagai kegiatan penambangan emas.
Warga menyebut kegiatan tersebut telah berlangsung cukup lama di wilayah mereka.
Sejumlah sumber di lokasi yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan aktivitas tersebut diduga kuat merupakan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Dugaan itu muncul karena kegiatan berlangsung secara terbuka dan tidak terlihat adanya tanda-tanda operasi resmi yang mengantongi izin pertambangan.
“Sudah lama berlangsung. Bukan kegiatan kecil, ada alat dan aktivitas yang cukup intens,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Operasi Tambang Diduga Terbuka
Berdasarkan penelusuran warga, kegiatan penambangan di kawasan Gunung Potolo tidak dilakukan secara tersembunyi.
Operasi tambang memerlukan berbagai fasilitas pendukung yang relatif besar.
Mulai dari akses jalan menuju lokasi, lalu lintas kendaraan pengangkut, distribusi bahan bakar, hingga penggunaan alat berat.
Seluruh aktivitas itu disebut berlangsung dalam waktu yang tidak singkat.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai sejauh mana pengawasan pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Di media sosial, berbagai komentar bermunculan setelah rekaman video itu beredar. Sebagian warganet mempertanyakan bagaimana aktivitas tambang yang diduga ilegal dapat berlangsung dalam jangka waktu lama.
Publik Desak Investigasi Pemerintah
Sejumlah pengguna media sosial bahkan meminta pemerintah pusat turun tangan untuk memastikan status hukum aktivitas penambangan tersebut.
Mereka mendorong agar kementerian terkait serta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
“Kalau memang ilegal, kenapa bisa berjalan lama?” tulis salah satu komentar warganet yang ramai dibagikan ulang.
Sorotan publik juga mengarah pada pengawasan di wilayah hukum Polda Sulawesi Utara yang dinilai perlu memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.
Ancaman Hukum Tambang Tanpa Izin
Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin memiliki konsekuensi pidana yang tegas.
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum bagi aparat untuk menindak praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara maupun lingkungan.
Warga Tunggu Klarifikasi Resmi
Hingga laporan ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas tambang emas di kawasan Gunung Potolo.
Warga berharap pihak berwenang segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik serta melakukan penelusuran terhadap aktivitas yang terjadi di wilayah tersebut.
“Yang kami harapkan hanya kejelasan. Jika memang melanggar hukum, harus ada tindakan,” kata seorang warga.
Kasus ini menambah daftar panjang polemik pertambangan rakyat dan tambang ilegal di berbagai daerah di Indonesia yang sering kali memunculkan konflik antara kebutuhan ekonomi masyarakat, kepentingan lingkungan, dan penegakan hukum.
(AFRIZAL)*


