BeritaTrend.id.| –Labusel – Aksi kontroversial kembali terjadi di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Kali ini, PJ Kepala Desa Bunut, Kecamatan Torgamba, Agus Perdamean Panjaitan, menjadi sorotan usai diduga melecehkan simbol negara, yakni Bendera Merah Putih 🇮🇩.
Peristiwa tersebut mencuat setelah beredarnya video permintaan maaf dari sang Kades yang didampingi aparat penegak hukum, usai viralnya kondisi bendera negara yang lusuh, robek, dan memprihatinkan terpasang di depan Kantor Desa Bunut, Kamis (31/7/2025).
Mirisnya, meskipun sudah meminta maaf secara terbuka, perbuatan itu tetap masuk dalam kategori dugaan pelanggaran hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.
Warga menilai permintaan maaf tersebut hanya formalitas, tanpa ada itikad kuat dari Kades untuk benar-benar menjaga kehormatan simbol negara.
“Dari awal menjabat saja sudah banyak kejanggalan, makin lama sikapnya makin arogan. Keberadaan bendera robek dan lusuh itu sudah lama, dibiarkan begitu saja,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi bendera yang terpasang itu bahkan disebut menyerupai kain lap — lusuh, robek, dan tidak pantas dikibarkan di depan kantor resmi pemerintah.
Sejumlah warga geram karena merasa simbol negara seperti tidak dihormati oleh pemimpinnya sendiri.
“Sangat menyayat hati kami sebagai warga Indonesia. Bendera merah putih adalah lambang kehormatan bangsa, bukan kain bekas yang bisa seenaknya dipajang dalam kondisi mengenaskan,” lanjut warga lainnya.
Permintaan maaf Agus Perdamean melalui video berdurasi pendek yang beredar luas pun dianggap tidak menyelesaikan masalah.
Dalam video tersebut, ia menyatakan:
“Saya PJ Kepala Desa Bunut menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, khususnya warga Torgamba, karena telah mengibarkan bendera yang tidak layak. Saat ini bendera sudah diganti dan saya berjanji tidak akan mengulangi hal serupa.”
Namun, sikap tertutup Agus saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (5/8/2025) juga menimbulkan kekecewaan baru.
Pesan telah terbaca (centang biru), tapi tak kunjung dibalas hingga berita ini ditulis.
Aktivis masyarakat dan pemerhati pemerintahan desa dari Asam Jawa, U. Silalahi, mengecam keras tindakan tersebut.
Ia menyebutkan bahwa pelecehan terhadap Bendera Merah Putih adalah pelanggaran berat terhadap identitas kebangsaan.
“Ini jelas pelanggaran. Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 huruf C, siapapun yang dengan sengaja mengibarkan bendera dalam kondisi rusak, robek, kusam, bisa dipidana penjara hingga 1 tahun atau denda Rp100 juta. Seorang pejabat negara, walaupun hanya setingkat kepala desa, harus paham dan hormat terhadap lambang negara,” tegas Silalahi.
Kasus ini masih terus bergulir dan masyarakat mendesak aparat hukum agar menindak tegas tindakan yang dianggap melecehkan simbol negara tersebut.