Hukum  

Viral! Guru SMPN 23 Tangerang Dituduh Cabul, Kuasa Hukum Bongkar Fakta Mengejutkan

BeritaTrend.id.|– Tangerang, 14 Agustus 2025 – Kasus Guru SY Guncang Dunia Pendidikan

Kasus dugaan pencabulan yang menyeret nama SY, guru SMPN 23 Kota Tangerang, menjadi viral di media sosial dan memicu kehebohan publik.

Melalui kuasa hukumnya, Santo Nababan, S.H., pihak terlapor membantah seluruh tuduhan dan membeberkan sejumlah kejanggalan yang ditemukan dalam laporan pelapor.

Dua Laporan Polisi, Satu Pelapor, Kronologis Berbeda

Laporan Pertama di Command Center Polri 110
Menurut Santo, laporan pertama dibuat pada Rabu, 25 Juni 2025 pukul 09.00 WIB melalui Command Center Polri 110, dengan pelapor berinisial S (ibu korban RA).

Dalam laporan itu, disebutkan kejadian berlangsung pada Senin, 23 Juni 2025, saat korban mengerjakan tugas remedial di ruang kelas tertutup dan diminta melakukan tindakan tak senonoh.

Laporan Kedua di Polres Metro Tangerang Kota

Laporan kedua dibuat pada hari yang sama pukul 13.07 WIB di Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor LP/B/880/VI/2025/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.

Kali ini, kejadian disebut terjadi pada Selasa, 24 Juni 2025 dengan tuduhan pelaku menciumi dan memegang kemaluan korban.

“Kronologinya berbeda bahkan terbalik antara laporan pertama dan kedua,” kata Santo.

Saksi Tak Ada di Lokasi Kejadian

Kuasa hukum juga menyoroti nama saksi yang tercantum dalam laporan, yakni guru berinisial Y dan teman korban berusia 14 tahun.

Berdasarkan fakta, kedua saksi tersebut tidak berada di lokasi kejadian dan bahkan tidak pernah diminta keterangan oleh pelapor.

Fakta di Ruang Remedial: Pintu dan Gorden Terbuka

Terkait tuduhan bahwa perbuatan dilakukan hingga tiga kali di ruang terkunci, Santo menyebut faktanya berbeda.

Menurutnya, ibu korban justru hadir mendampingi anaknya di ruang wakasek kurikulum bersama beberapa guru lain saat remedial, dengan kondisi pintu dan gorden terbuka.

Isu Korban Lain Dinilai Bermotif Pribadi

Santo juga membantah adanya korban lain berinisial MJJ atau J (15 tahun).

Ia menilai tuduhan itu bermula dari konflik pribadi antara ayah MJJ dengan SY, yang disebut sebagai mantan adik ipar.

Bahkan, menurutnya, SY justru pernah menolak permintaan sang ayah untuk membantu rujuk dengan mantan istrinya dan mengembalikan MJJ ke ayahnya.

“Kalau memang ada pelecehan terhadap MJJ, mengapa anak itu dikembalikan ke bapaknya?” ujar Santo.

Imbauan Kuasa Hukum: Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

Santo mengimbau semua pihak menahan diri dan tidak terpengaruh narasi sepihak sebelum ada keputusan resmi dari kepolisian.

Ia juga menyayangkan dugaan tindakan pelapor yang memviralkan kasus ini tanpa menunggu hasil penyelidikan resmi.

“Jangan sampai opini dan narasi yang dibangun hanya untuk menjatuhkan atau mengkriminalisasi seseorang tanpa bukti valid,” tegasnya.