BeritaTrend.id|– Jakarta — Mengurus sertipikat tanah secara mandiri kini semakin mudah dilakukan masyarakat tanpa harus menggunakan jasa perantara.
Pemerintah melalui menegaskan bahwa proses ini dapat dilakukan langsung di Kantor Pertanahan (Kantah) dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan regulasi terbaru, pemohon wajib menyiapkan dokumen identitas berupa KTP dan KK sebagai bukti subjek hukum.
Selain itu, dokumen riwayat tanah seperti girik, letter C, petok D, atau akta jual beli juga perlu dilampirkan sebagai dasar penelitian data yuridis.
Meski dokumen tersebut bukan lagi bukti kepemilikan sah, keberadaannya tetap penting dalam proses penetapan hak.
Dalam kondisi tertentu, pemohon juga harus melengkapi dokumen perpajakan seperti SPPT PBB dan bukti pembayaran BPHTB.
Apabila bukti tertulis tidak lengkap, kepemilikan tanah tetap dapat dibuktikan melalui penguasaan fisik selama minimal 20 tahun secara berturut-turut dengan itikad baik, disertai kesaksian pihak terpercaya.
Tak hanya itu, proses pendaftaran juga mencakup pengukuran fisik tanah.
Pemohon diwajibkan memasang tanda batas serta memastikan kesepakatan dengan pemilik lahan yang berbatasan.
Hal ini bertujuan menjamin kejelasan luas dan letak tanah.
Setelah seluruh tahapan selesai, Kantor Pertanahan akan mencatat data pada buku tanah dan menerbitkan sertipikat sebagai bukti hak yang memiliki kekuatan hukum kuat.
Biaya pengurusan dibayarkan melalui skema PNBP sesuai aturan yang berlaku.
Untuk mempermudah, masyarakat dapat mengecek estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Kementerian ATR/BPN juga menyediakan layanan pengaduan melalui WhatsApp serta loket khusus di Kantah guna mempercepat proses.
Dengan persyaratan lengkap, pengurusan sertipikat tanah mandiri diharapkan lebih transparan, cepat, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.


