Hukum  

Upah Murah Picu Praktik BBM Ilegal di SPBU Tebingtinggi

BeritaTrend.id|Tebingtinggi, Sumut — Ironi terjadi di tengah upaya pemerintah menerapkan standar upah layak bagi pekerja.

SPBU 14.202.154 di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Pabatu, Kotabayu, Tebingtinggi, diduga membayar karyawan di bawah ketentuan yang berlaku sejak diambil alih pemilik barunya, Sofian.

Hasil penelusuran menunjukkan operator SPBU hanya menerima gaji sekitar Rp25.000 per hari untuk 8 jam kerja, sementara fasilitas BPJS Ketenagakerjaan diberikan hanya kepada sebagian pegawai.

Kondisi ini luput dari pengawasan Dinas Ketenagakerjaan Tebingtinggi dan Pertamina Regional I Sumbagut.

Minimnya upah diduga mendorong operator menjual BBM lewat jeriken dengan imbalan sekitar Rp5.000 per jeriken, meski praktik tersebut jelas dilarang.

Seorang mantan operator mengaku terpaksa melakukannya demi memenuhi kebutuhan hidup.

“Gaji Rp25 ribu itu sangat tidak cukup. Kami akhirnya menjual BBM via jeriken supaya ada tambahan,” ujarnya.

Aktivitas tersebut disebut sudah berlangsung lama dan diketahui manajemen karena seluruh area SPBU terpantau CCTV yang rekamannya diperiksa berkala oleh pemilik.

Secara hukum, Sofian sebagai pengusaha dapat terancam pidana 1–4 tahun dan denda Rp100–400 juta sesuai Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Selain itu, dugaan pembiaran praktik penyaluran BBM ilegal juga dapat menjerat pemilik SPBU dan manajernya dengan Pasal 55 KUHP serta Pasal 55 UU Migas No. 22/2001 yang memuat ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kasus ini semakin menegaskan perlunya tindakan tegas Pertamina Regional I Sumbagut terhadap dugaan penyimpangan di SPBU tersebut, apalagi sebelumnya sudah ada operator yang divonis penjara terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.