Tuntutan Triliunan di Kasus Minyak Pertamina

BeritaTrend.id|– Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap sembilan terdakwa perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 13 Februari 2026.

Perkara ini disebut sebagai salah satu kasus korupsi sektor energi dengan konstruksi penyimpangan berlapis—dari pengelolaan minyak mentah hingga distribusi produk hilir.

Dalam persidangan, jaksa memaparkan pola kerja sama ilegal yang melibatkan proses sewa kapal dan penyimpanan bahan bakar minyak (BBM), yang diduga menyebabkan kerugian negara dalam skala besar.

Skema Korupsi Berlapis

Jaksa menjelaskan bahwa perkara terbagi dalam beberapa klaster utama: pengelolaan minyak mentah, impor BBM, sewa kapal, dan penyewaan terminal penyimpanan.

Fakta persidangan menunjukkan adanya dugaan persekongkolan antara pihak swasta dan pejabat internal perusahaan dalam menentukan skema kontrak yang dinilai merugikan negara.

Kerugian yang ditimbulkan tak hanya dihitung dari sisi finansial, tetapi juga dampak ekonomi luas—termasuk potensi kenaikan biaya energi yang dirasakan masyarakat.

Daftar Tuntutan Para Terdakwa

Dalam amar tuntutan, JPU merinci hukuman pidana, denda, dan uang pengganti sebagai berikut:

  • Muhammad Kerry Adrianto Riza
    Dituntut 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp13,4 triliun—terdiri dari kerugian sewa terminal Rp2,9 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp10,5 triliun.
  • Agus Purwono
    Dituntut 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp5 miliar.
  • Yoki Firnandi
    Dituntut 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp5 miliar.
  • Sani Dinar Saifuddin
    Dituntut 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp5 miliar.
  • Gading Ramadhan Joedo
    Dituntut 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp1,17 triliun.
  • Dimas Werhaspati
    Dituntut 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp1 triliun dan USD 11 juta.
  • Riva Siahaan
    Dituntut 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp5 miliar.
  • Edward Corne
    Dituntut 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp5 miliar.
  • Maya Kusmaya
    Dituntut 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp5 miliar.

Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Jaksa menegaskan bahwa tuntutan uang pengganti, khususnya yang dibebankan kepada Kerry Adrianto Riza, dihitung berdasarkan dampak ekonomi yang luas, termasuk beban masyarakat akibat biaya BBM.

Menurut JPU, pemberantasan korupsi tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga menargetkan pemulihan aset negara setelah perkara berkekuatan hukum tetap.

Pendekatan ini menjadi bagian dari strategi menutup celah kerugian ekonomi akibat praktik korupsi sistemik.

Sidang selanjutnya akan memasuki tahap pembelaan dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.