Tuntutan Mati ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di PN Batam

Sindikat Internasional

Kejaksaan menilai kasus ini bukan kejahatan biasa, melainkan bagian dari sindikat internasional yang melibatkan lintas negara.

Jalur pergerakan kapal, keterlibatan WNA, serta modus operandi penyimpanan barang bukti menjadi indikator kuat adanya jaringan terorganisir.

Anang menegaskan bahwa tuntutan maksimal diajukan dengan mempertimbangkan dampak sosial dan ancaman besar narkotika terhadap generasi muda Indonesia.

“Ini hampir 2 ton, bukan jumlah kecil. Negara memiliki komitmen kuat untuk melindungi warga dari bahaya narkotika. Karena itu, jaksa mempertimbangkan secara matang sebelum menjatuhkan tuntutan pidana mati,” ujarnya.

Komitmen Penegakan Hukum

Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di wilayah perairan Indonesia, khususnya di kawasan perbatasan yang rawan menjadi jalur distribusi.

Persidangan di PN Batam masih berlanjut dan majelis hakim akan memutus perkara setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan serta pembelaan dari para terdakwa.

Pemerintah melalui aparat penegak hukum menegaskan akan terus memperkuat kerja sama internasional guna memutus rantai peredaran narkotika lintas negara yang kian kompleks dan terorganisir.