Hukum  

Tuduhan Pemerasan Goyang Aceh, Korban: Itu Fitnah!

BeritaTrend.id|Aceh Timur – Polemik antarjurnalis kembali mencuat di Aceh setelah munculnya pemberitaan miring di sebuah media online lokal di Lhokseumawe yang memuat tuduhan pemerasan terhadap seorang jurnalis Aceh Timur.

Tuduhan tersebut disebut diarahkan kepada Kasmidi Panjaitan, yang kemudian membantah keras dan menyebut berita itu tidak memiliki dasar bukti.

Pemberitaan yang dipersoalkan itu sebelumnya ditayangkan pada 3 Oktober 2025 dengan judul “Kasus Dr. Suci: Ketika Keadilan Digeser Menjadi Tawar-Menawar, Diduga Wartawan Jadi Juru Damai Berbayar” yang ditulis oleh jurnalis berinisial T.N.P. Selain memuat opini yang dinilai merugikan, T.N.P juga dilaporkan membuat aduan ke Dewan Pers dengan nomor 1755/DP/K/XI/2025.

Kasmidi menyebut pihak redaksi media tersebut tidak pernah melakukan konfirmasi langsung kepada dirinya maupun kepada pihak korban.

“Saya sudah mencoba menghubungi T.N.P, tapi tidak ada respons. Berita yang mereka terbitkan cenderung menghakimi tanpa bukti. Bahkan laporan ke Dewan Pers itu menurut saya hanya laporan bodong,” kata Kasmidi saat ditemui Jumat (14/11/2025) malam.

Pernyataan Korban: “Berita Itu Tidak Benar”

Korban kecelakaan, Massyura, warga Idi Rayeuk, ikut memberikan klarifikasi. Ia ditemui langsung oleh wartawan bersama perwakilan LSM Bungoeng Lam Jaroe Aceh.

Massyura menyatakan bahwa isi pemberitaan dari media online yang menuduh adanya praktik makelar kasus adalah tidak benar.

Pernyataan itu dituangkan secara tertulis di atas materai Rp10.000 dan ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan.

“Saya menyatakan bahwa rilis berita dari wartawan Tabloid Putra Pos, Kasmidi Panjaitan, adalah benar adanya. Tudingan yang diberitakan oleh harianpaparazzi.com tidak benar,” tulis Massyura dalam surat pernyataan tertanggal 14 November 2025.

Surat itu juga turut disaksikan oleh Kasmidi Panjaitan dan perwakilan LSM yang mendampingi.

Konteks Kasus

Massyura sebelumnya menjadi korban kecelakaan yang melibatkan dr. Suci Maghfirah, yang kini telah ditahan di Lapas Kota Langsa.

Polemik pemberitaan muncul setelah beberapa media memberitakan proses penyelesaian kasus dengan narasi yang saling bertolak belakang.

Kasmidi menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas jurnalistik sesuai fakta di lapangan.

Ia berharap polemik ini segera diluruskan dan pihak media yang menuduh tanpa bukti dapat mempertanggungjawabkan pemberitaan mereka.