BeritaTrend.id|– Batam – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) J. Devy Sudarso resmi melantik Toto Roedianto, S.Sos., S.H sebagai Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kepri.
Pelantikan sekaligus pengambilan sumpah jabatan dan serah terima tugas digelar di Aula R. Soeprapto Kejaksaan Negeri Batam, Senin (15/12/2025).
Toto Roedianto sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Sumatera Selatan.
Ia menggantikan Bayu Pramesti, S.H., M.H yang mendapat promosi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.
Dalam amanatnya, Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa jabatan Aspidum merupakan amanah strategis dalam menjaga marwah institusi dan penegakan hukum pidana umum.
Menurutnya, mutasi dan promosi merupakan bagian dari dinamika organisasi guna memperkuat kinerja Kejaksaan.
Kajati Kepri juga menekankan sejumlah prioritas tugas kepada Aspidum yang baru, di antaranya peningkatan kemampuan manajerial, optimalisasi pengendalian perkara, serta kesiapan menghadapi implementasi KUHP dan KUHAP Nasional yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026.
“Setiap penanganan perkara harus berpedoman pada Trikarma Adhyaksa: Satya, Adhi, dan Wicaksana, demi mewujudkan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Aspidum baru diminta melanjutkan program kerja pejabat sebelumnya serta mendorong inovasi penanganan perkara, khususnya kasus yang menjadi perhatian publik seperti narkotika, perlindungan anak, dan kejahatan transnasional di wilayah perbatasan Kepri.
Acara pelantikan turut dihadiri Wakajati Kepri Diah Yuliatuti, para Asisten, Kajari se-Kepri, pejabat struktural, rohaniawan, serta jajaran pegawai Kejati Kepri dan Kejari Batam.


