Hukum  

Tom Lembong Segera Bebas dari Rutan Cipinang Usai Keppres Abolisi Ditandatangani Presiden Prabowo

π˜½π™šπ™§π™žπ™©π™–π™π™§π™šπ™£π™™.π™žπ™™. |- Jakarta – Eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, segera menghirup udara bebas.

Kepastian ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi terhadap kasus korupsi yang menjeratnya.

Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan bahwa kliennya kini tengah berkemas di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, sembari menunggu proses administrasi pembebasan rampung.

β€œPak Tom sudah siap. Sekarang beliau sedang mengepak barang-barangnya,” ujar Ari kepada wartawan di depan Rutan Cipinang, Jumat, 1 Agustus 2025.

Menurut Ari, pembebasan kliennya tinggal menunggu proses formalitas administrasi setelah Keppres ditandatangani hari ini.

Ia juga menyebut telah mendapat konfirmasi langsung dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

β€œPak Dasco menelepon dan menyampaikan bahwa Keppres sudah ditandatangani oleh Presiden. Hari ini juga harus dikeluarkan. Tidak ada alasan untuk menahan lebih lama karena keputusan hukum sudah berlaku,” ucap Ari.

Proses Politik yang Mengantar Pembebasan

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui permintaan Presiden terkait pemberian abolisi bagi Tom Lembong.

Surat Presiden bernomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 itu disetujui dalam rapat paripurna DPR yang berlangsung Kamis malam.

β€œDPR RI telah menyetujui pertimbangan pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong sebagaimana diminta Presiden dalam surat tertanggal 30 Juli,” kata Sufmi Dasco dalam pernyataannya.

Abolisi sendiri merupakan salah satu bentuk hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.

Selain konstitusi, ketentuan tentang abolisi juga tercantum dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Kasus Korupsi Gula

Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara oleh pengadilan tindak pidana korupsi.

Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi terkait kebijakan importasi gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Meski putusan telah inkrah, proses abolisi yang dimintakan oleh Presiden Prabowo mendapat lampu hijau dari DPR dan kini tuntas lewat Keppres.

Dengan ditandatanganinya Keppres pada 1 Agustus 2025, maka secara hukum, pembebasan Tom Lembong harus dilakukan pada hari yang sama.

β€œHari ini harus keluar. Sebelum pergantian tanggal,” tegas Ari.

Perkembangan ini menjadi babak baru dalam relasi antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam pemanfaatan hak prerogatif Presiden.

Publik kini menanti bagaimana langkah lanjutan pemerintah dalam mengelola persepsi dan integritas penegakan hukum, terlebih dalam kasus korupsi yang selalu menjadi perhatian utama masyarakat.