Hukum  

Tom Lembong Hadapi Vonis Kasus Gula Hari Ini: “Sudah Berjuang, Kini Tawakal”

BeritaTrend.id. – Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan membacakan putusan atas kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, pada Jumat (18/7) pukul 14.00 WIB.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menuntut Tom Lembong dengan hukuman 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.

Ia didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 578,1 miliar dalam kebijakan impor gula saat menjabat sebagai Mendag.

Keyakinan Bebas dan Semangat Tawakal

Penasihat hukum Tom, Ari Yusuf Amir, optimistis kliennya akan memperoleh putusan bebas dari majelis hakim. “Kita wajib yakin Tom divonis bebas.

Berprasangka baik itu penting,” kata Ari kepada wartawan, Kamis (17/7). “Sudah berikhtiar maksimal, kini tinggal bertawakal kepada Tuhan,” ujarnya.

Tom Lembong pun menyampaikan hal serupa.

Ia mengaku telah siap menerima segala putusan yang diketok majelis hakim. Menurutnya, perjuangan selama proses hukum sudah menjadi bentuk kemenangan tersendiri.

“Kalau saya pribadi, merasa punya tanggung jawab untuk siap atas segala skenario. Apa pun hasilnya, saya anggap kita sudah menang,” ujar Tom usai sidang sebelumnya, Senin (14/7).

Tom juga membagikan pengalamannya selama menjalani penahanan.

Ia mengaku belajar makna kata tawakal dari sesama tahanan yang beragama Islam.

“Ini kata baru buat saya. Kita sudah berjuang semaksimal mungkin, dan selebihnya diserahkan kepada Yang Maha Kuasa,” kata dia dengan nada haru.

Tanggapan atas Tuntutan Jaksa

Setelah dituntut tujuh tahun penjara, Tom menilai isi tuntutan jaksa tidak mencerminkan fakta-fakta persidangan.

Ia juga kecewa lantaran sikap kooperatifnya selama proses hukum tidak dijadikan pertimbangan oleh jaksa.

Meski demikian, tim kuasa hukum tetap berharap majelis hakim akan menilai secara objektif dan menjatuhkan vonis yang adil.

“Kami percaya, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang telah terungkap,” kata Ari.

Putusan vonis terhadap Tom Lembong akan menjadi penentu akhir dalam perkara korupsi impor gula yang menyedot perhatian publik dan memunculkan perdebatan soal kebijakan pangan nasional di masa lalu.