Hukum  

Tom Lembong Disidang, Anies dan Rocky Datang

BeritaTrend.id. – Jakarta – Sejumlah tokoh nasional menghadiri sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat siang, 17 Juli 2020.

Pantauan Berita Trend, mantan calon presiden Anies Baswedan tiba tak lama setelah Tom digiring ke ruang sidang oleh petugas tahanan.

Dalam keterangannya singkat kepada wartawan, Anies menyampaikan harapannya agar pengadilan benar-benar menjunjung prinsip keadilan.

“Harapannya keadilan betul-betul ditegakkan,” kata Anies.

Tokoh lain yang turut hadir dalam persidangan tersebut antara lain akademisi Rocky Gerung, mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, serta pakar hukum tata negara Refly Harun.

Sementara itu, puluhan pendukung Tom Lembong terlihat tertahan di luar ruang persidangan.

Aparat keamanan dan pihak pengadilan membatasi akses masuk guna menjaga suasana tetap tertib dan aman.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menuntut Tom Lembong dengan hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tom dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan 21 izin impor gula yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 578 miliar, sekaligus memperkaya sejumlah pengusaha swasta.

Namun demikian, pihak kuasa hukum Tom membantah keras dakwaan jaksa, menyebut kasus ini sarat nuansa politik.

Mereka menduga, proses hukum ini dipicu oleh sikap politik Tom yang berbeda haluan dengan kekuasaan dalam kontestasi Pilpres 2024.

“Justru sebagian besar keterangan saksi di persidangan meringankan posisi Pak Tom,” ujar salah satu pengacara Tom.

Putusan akhir akan menjadi sorotan publik, mengingat nama-nama besar yang memberikan dukungan serta dugaan adanya motif di luar hukum dalam perkara ini.