Hukum  

Tom Lembong Bacakan Pledoi: Jadi Oposisi, Jadi Tersangka

JAKARTA π˜½π™šπ™§π™žπ™©π™–π™π™§π™šπ™£π™™.π™žπ™™. – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, membacakan pledoinya dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 9 Juli 2025.

Ia menyebut kasus yang menjeratnya adalah buntut dari keputusannya bergabung ke kubu oposisi pada Pilpres 2024.

β€œBegitu saya mendukung Anies Baswedan, ancaman hukum langsung datang,” ujar Tom.

Ia menuding surat perintah penyidikan (sprindik) dari Kejaksaan Agung yang keluar tak lama setelah dirinya bergabung dengan tim pemenangan Anies-Muhaimin, bukanlah kebetulan.

Dalam pledoinya, Tom menyatakan Kejagung telah mengubah tuduhan secara sepihak.

Awalnya ia dituduh membuat kebijakan yang merugikan negara dan konsumen karena harga gula impor melebihi HET.

Namun, dakwaan berubah menjadi kerugian negara akibat PT PPI membayar mahal dan bea masuk rendah dari impor bahan baku gula.

β€œKalau itu dianggap pidana, maka semua kebijakan hilirisasi bisa disebut ilegal,” kata Tom.

Ia juga mengkritik audit BPKP yang baru diserahkan setelah 13 kali sidang, tanpa transparansi dan tanpa kertas kerja audit.

Ia menegaskan tidak pernah menerima aliran dana dalam bentuk apapun.

Justru, nama-nama dan pihak yang diuntungkan dalam impor gula seperti PT Adikarya Gemilang, koperasi milik TNI-Polri, serta asosiasi petani, tak muncul dalam dakwaan.

Tom bahkan menyebut kecerdasan buatan (AI) menyimpulkan dirinya tidak bersalah jika menilai berdasarkan dokumen persidangan.

β€œSaya bukan malaikat, bukan pahlawan. Tapi saya percaya hukum dan nurani masyarakat,” tutupnya.

Ia meminta majelis hakim membebaskannya dari semua tuntutan.

Jaksa menuntut Tom Lembong dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

Ia didakwa melanggar UU Tipikor karena menerbitkan 21 izin impor gula yang dinilai merugikan negara Rp578 miliar.