TNI Dilibatkan dalam Pengamanan Kejaksaan

BeritaTrend.id. – Jakarta Minggu, – 11 Mei 2025. – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Jenderal Kristomei Sianturi menegaskan bahwa pengerahan prajurit TNI untuk pengamanan di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia.

Kerja sama tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI yang ditandatangani pada 6 April 2023.

“Perbantuan TNI kepada Kejaksaan merupakan bagian dari kerja sama resmi yang telah disepakati dan memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Kristomei saat dimintai keterangan oleh media, Minggu (11/5/2025).

Nota kesepahaman ini mencakup delapan ruang lingkup kerja sama, termasuk pendidikan, pelatihan, pertukaran informasi hukum, penugasan personel, hingga dukungan litigasi dan nonlitigasi.

TNI juga mendukung Kejaksaan dalam pemanfaatan sarana dan prasarana, serta koordinasi teknis penanganan perkara koneksitas.

Kristomei menegaskan, segala bentuk dukungan TNI dilaksanakan atas permintaan resmi dan berdasarkan kebutuhan yang terukur.

Ia juga menekankan bahwa TNI tetap menjunjung profesionalisme, netralitas, serta sinergisitas antarlembaga.

Namun, langkah tersebut mendapat kritik tajam dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.

Dalam siaran pers yang dirilis Minggu (11/5/2025), koalisi menilai pengerahan TNI ke lingkungan kejaksaan melanggar berbagai regulasi, termasuk UUD 1945, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU TNI, dan UU Pertahanan Negara.

“Ini bentuk intervensi militer ke ranah sipil, khususnya dalam penegakan hukum,” tegas perwakilan koalisi dalam pernyataannya.

Mereka juga menyesalkan adanya telegram Panglima TNI tertanggal 5 Mei 2025 yang memerintahkan pengerahan dukungan kepada Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.

Menurut Koalisi, kerja sama bilateral antara TNI dan Kejaksaan tidak memiliki legitimasi hukum yang cukup kuat untuk dijadikan dasar pengerahan militer dalam tugas-tugas penegakan hukum yang seharusnya dijalankan lembaga sipil.