BeritaTrend.id. – GARUT – Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyatakan bahwa TNI AD akan menjadikan temuan Komnas HAM sebagai bahan evaluasi internal menyusul peristiwa ledakan dalam proses pemusnahan amunisi di Garut, Jawa Barat, yang melibatkan warga sipil tidak terlatih.
Dalam keterangan resminya kepada beritatrend.id pada Jumat (23/5/2025), Brigjen Wahyu menegaskan komitmen TNI AD untuk terbuka terhadap setiap saran, kritik, maupun temuan dari berbagai pemangku kepentingan.
“TNI AD pada prinsipnya senantiasa menghargai setiap saran, temuan, tanggapan, maupun rekomendasi dari seluruh pemangku kepentingan. Seluruh masukan tersebut akan kami jadikan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam proses evaluasi dan pengambilan keputusan nantinya,” ujar Wahyu.
Komitmen Terbuka, Belum Ada Kepastian Penghentian Pelibatan Sipil
Meski menyampaikan komitmen terhadap masukan yang bersifat konstruktif, Brigjen Wahyu belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kemungkinan penghentian pelibatan warga sipil dalam aktivitas berisiko tinggi seperti pemusnahan amunisi.
“Kami menegaskan kembali komitmen TNI AD untuk selalu terbuka dan menghargai setiap masukan konstruktif dari berbagai pihak,” imbuhnya.
Komnas HAM: Sipil Belajar Otodidak Tanpa Sertifikasi
Sebelumnya, Komnas HAM mengungkap bahwa sembilan korban sipil dalam insiden ledakan tersebut tidak memiliki pelatihan tersertifikasi.
Menurut Anggota Komnas HAM RI, Uli Parulian Sihombing, para pekerja hanya belajar secara otodidak dari sesama sipil yang lebih berpengalaman.
“Para pekerja belajar secara otodidak bertahun-tahun, tidak melalui proses pelatihan yang tersertifikasi,” ujar Uli dalam konferensi pers di Jakarta Pusat.
Komnas HAM merujuk pada pedoman Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang memperbolehkan pelibatan pihak sipil dalam penanganan amunisi hanya jika memenuhi kualifikasi keahlian dan kompetensi tertentu.
“Pedoman PBB memang memberikan ruang pelibatan pihak lain dalam kegiatan sejenis, tetapi dengan syarat keahlian spesifik atau kompetensi tertentu,” tegas Uli.
Evaluasi dan Tanggung Jawab Kelembagaan
Kasus ini menuai perhatian luas dari publik dan pemerhati HAM. TNI AD kini didorong untuk melakukan evaluasi menyeluruh serta mempertimbangkan peninjauan ulang prosedur operasional standar (SOP) dalam pelibatan sipil di kegiatan militer berisiko tinggi.