Tito Karnavian Terbitkan SE Gerakan Indonesia ASRI 2026 untuk Pemda

BeritaTrend.id|Jakarta — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 600.11/889/SJ tertanggal 18 Februari 2026 tentang pelaksanaan Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, Indah (ASRI).

Kebijakan ini menjadi tindak lanjut arahan Presiden dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah 2026.

Dalam keterangan pers di Jakarta, Tito menjelaskan Gerakan Indonesia ASRI berlandaskan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, PP Nomor 66 Tahun 2014, dan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017.

Melalui SE tersebut, gubernur serta bupati/wali kota diminta menyusun kebijakan daerah yang mendukung implementasi Gerakan ASRI.

Program ini menitikberatkan pada empat aspek utama: Aman (keamanan lingkungan dan ketertiban ruang publik), Sehat (kualitas lingkungan untuk kesehatan masyarakat), Resik (kebersihan dan pengelolaan sampah terintegrasi), serta Indah (estetika dan kenyamanan ruang publik).

Pelaksanaan gerakan dilakukan rutin setiap Selasa selama 30 menit sebelum aktivitas perkantoran di instansi pemerintah maupun swasta.

Sementara itu, kegiatan di ruang publik dijadwalkan setiap Jumat tanpa mengganggu pelayanan masyarakat.

Tito juga menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh unsur, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, dunia usaha, hingga masyarakat.

Gubernur diminta melakukan pembinaan dan koordinasi lintas kabupaten/kota, sedangkan bupati/wali kota bertanggung jawab menggerakkan camat serta memastikan partisipasi desa dan kelurahan.

Sebagai bentuk pengawasan, kepala daerah diwajibkan melakukan monitoring dan evaluasi berkala.

Laporan pelaksanaan harus disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dengan melibatkan inspektur daerah untuk mendokumentasikan kegiatan.

Gerakan Indonesia ASRI diharapkan menjadi gerakan kolektif yang membangun budaya tertib, bersih, dan sehat secara berkelanjutan di seluruh daerah.